Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty menyebut pihaknya telah mengajukan 20 ribu tenaga honorer Bandar Lampung menjadi PPPK ke pemerintah pusat.
"Sudah kita ajukan, sekitar 20 ribu tenaga honorer," kata Herly, Jumat (15/12/2023).
Ditanya adakah tukin dan tunjangan hari tua untuk PPPK Bandar Lampung, Herly mengaku pihaknya akan mengikuti aturan pusat.
"Kita ikuti aturan pusat," paparnya.
"Karenakan kita masih tunggu, tapi memang sudah kita ajukan semuanya," pungkasnya.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyebut pihaknya telah mengajukan 20 ribu tenaga kontrak menjadi PPPK.
Hal itu disampikan Eva Dwiana saat menghadiri peringatan HUT Ke-78 PGRI dan Hari Guru Nasional di Stadion Mini Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung, Lampung.
"Pemkot sudah usulkan 20 ribu tenaga kontrak yang ada di kecamatan, kelurahan, semua OPD, termasuk juga guru untuk diangkat menjadi PPPK," kata Eva, Sabtu (9/12/2023).
Akan tetapi, lanjut Eva, meski berstatus PPPK, pegawai Pemkot Bandar Lampung itu tetap akan menerima gaji seperti tenaga kontrak.
Pasalnya, ungkap Eva, Bandar Lampung memiliki keterbatasan anggaran untuk membayarkan gaji PPPK.
"Jadi nanti kita buat perjanjian dulu kalau tenaga honorer ini diangkat jadi PPPK, bahwa kita mampu menggajinya sesuai dengan gaji tenaga kontrak," terangnya.
"Karenakan pusat tidak memperbolehkan tenaga honorer dihapuskan, makanya kita ajukan jadi PPPK. Tetapi ya itu tadi, karena keterbatasan anggaran, gaji PPPK ini kita sama seperti gaji tenaga kontrak," jelasnya.
(Tribunlampung.co.id/Rian Mita Ristanti)