Tribunlampung.co.id, Metro - Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Metro, Lampung akan melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan narkotika saat libur Hari Raya Natal dan tahun baru (Nataru).
Kepala BNN Metro, Lampung AKBP Gusti Iwan Wijaya mengatakan, pihaknya akan menggandeng aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan operasi tersebut.
Baca juga: Mahasiswa Rudapaksa Wanita di Kontrakan Wilayah Metro
Baca juga: Polres Metro Polda Lampung Tekan Kriminalitas dengan Patroli Preventif Strike
Menurutnya, libur Nataru akan terjadi kenaikan jumlah masyarakat memasuki Kota Metro, Lampung memungkinkan peredaran narkotika meningkat pula.
Hal ini lantaran Metro jadi kota bagi kabupaten sekitarnya untuk berlibur malam tahun baru 2024.
Sehingga, demi menghindari peredaran narkotika saat libur Natal dan malam tahun baru, BNN Metro berencana operasi besar-besaran.
"Nanti akan kita koordinasikan dengan mitra kita, yang pasti ada SOP atau skema-skema nya karena melibatkan banyak pihak," kata Gusti, Senin (18/12/2023).
BNN akan libatkan kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah Kota Metro.
Sementara ini, pihaknya melakukan pemetaan lokasi untuk wilayah adanya peredaran narkotika.
"Ini kan masih kita koordinasikan dengan polres, untuk anggota kita di bidbrantas masih melakukan pendataan atau mapping untuk kita melakukan kegiatan hard power aprouch," tuturnya.
Selain Metro, lanjut Gusto, kegiatan operasi dalam rangka mencegah peredaran narkotika saat Nataru itu juga direncanakan akan berlangsung di wilayah kabupaten rayonisasi BNN Metro.
Yaitu di Kabupaten Lampung Tengah, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Diketahui BNN Metro akan meningkatkan tindakan penyuluhan hingga pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum rayonisasi BNN Metro yang terdiri dari Kota Metro, Lampung Tengah, dan Tulang Bawang Barat.
Rencana melakukan penyuluhan maupun sosialisasi itu agar dapat mengurangi angka penyalahguna narkotika, khususnya kalangan pelajar.
Gusti mengatakan akan mengedepankan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah rayonisasi BNN Metro.
"Trobosan kreatif yang akan kita laksanakan menjabarkan Inpres nomor 2 tahun 2020 di dalam Inpres itu lebih dititikberatkan di P4GN," kata dia.