Jangan sampai masyarakat mencurigai ada permainan dan kecurangan dalam proses seleksi.
"Terkait penambahan nilai ini juga harus di perjelas dari mana berasal," ujarnya.
BKSDM jangan hanya memberikan penjelasan yang bersangkutan memperoleh nilai tambahan karena melampirkan sertifikat saja.
Tetapi lebih dari itu BKSDM harus menelusuri kebenaran dan keaslian sertifikat kompetensi analisis kebijakan level 6 jika memang benar yang bersangkutan melampirkan pada saat pendaftaran.
"Jika yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat atau bahkan tidak merasa melampirkan sertifikat pada saat pendaftaran ini yang menimbulkan pertanyaan, kok bisa ada nilai tambahan," imbuhnya.
M Towil menegaskan, jika peserta yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat, maka BKSDM harus segera mengambil sikap tegas untuk membatalkan kelulusan peserta tersebut.
Serta mengembalikan hak peserta lain yang memperoleh nilai tertinggi.
"Kalau terbukti tidak sesuai aturan BKSDM harus tegas untuk membatalkan kelulusan peserta yang bersangkutan, karena ini sudah jadi sorotan publik,"
"Kita selaku Pemerintah harus bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,"tuntasnya.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pesisir Barat mempersilahkan bagi peserta yang merasa keberatan atau menemukan adanya ketidaksesuaian hasil pengumuman kelulusan hasil seleksi PPPK 2023 agar melakukan pelaporan kepihaknya.
Kepala BKSDM Pesisir Barat, Sri Agustini mengatakan, untuk pengolahan nilai tambah (Afirmasi) itu ditetapkan oleh BKN.
"Tapi jika ada yang merasa tidak sesuai silahkan menghubungi BKPSDM, nanti akan kita akomodir untuk bahan laporan ke BKN," ucap Kepala BKSDM Pesisir Barat, Sri Agustini melalui pesan WhatsApp, Senin (18/12/2023).(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)