Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Sosialisasi Program ke Perusahaan Wajib Belum Daftar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulangbawang Barat untuk memanggil perusahaan wajib belum daftar (PWBD) program BPJS Ketenagakerjaan.

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah- BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulangbawang Barat untuk memanggil perusahaan wajib belum daftar (PWBD) program BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberi Kerja atau Badan Usaha yang memiliki potensi PWBD dipanggil untuk mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab, perusahaan merupakan kewajiban sekaligus hak dari pemberi kerja atau badan usaha.

Kegiatan pemanggilan dilakukan secara bertahap selama tiga hari sejak 13 Desember sampai dengan 15 Desember 2023 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tubaba.

Pada kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah juga memberikan sosialisasi ulang mengenai kewajiban dan manfaat program dari BPJS Ketenagakerjaan.

Drs. Ahmad Hariyanto, M.M., selaku Kepala DPMPTSP Tubaba, mendukung BPJS Ketenagakerjaan sebagai amanat dari negara untuk melindungi seluruh pekerja dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: Perluas Branding Awareness, BPJS Ketenagakerjaan Lamteng Gathering dengan Diskominfo di 8 Wilayah

“Saya mendukung apabila ini terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja, merupakan kewajiban bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan dan merupakan hak bagi tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan saat bekerja agar terhindar dari resiko-resiko yang tidak kita inginkan” ucap Drs. Ahmad.

Kepala Kantor Cabang Lampung Tengah, Adi Hendarto mengatakan bahwa salah satu program rutin untuk mengingatkan kepada pemilik badan usaha, agar memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.

Dia menuturkan, menjadi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk menyampaikan pentingnya dan besarnya manfaat yang diberikan oleh Undang-Undang kepada pekerja dan pemilik badan usaha apabila sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Adanya program perlindungan ketenagakerjaan dari risiko hilang atau berkurangnya penghasilan pekerja jika terjadi risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun nantinya.

“Bukan sekadar pemberi kerja  menjalankan kewajibannya membayar iuran, tetapi yang utamanya hak pekerja untuk terlindungi dari risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian, hari tua dan pensiun menjadi terjamin” ujar Adi.

Disampaikan juga sanksi yang akan diberlakukan apabila perusahaan belum terdaftar sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2011.

Adapun hasil pemanggilan tersebut, semua perusahaan yang hadir menyatakan bersedia untuk segera mendaftarkan karyawannya mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Suhadi dan Tri Hartono, terdapat sebanyak 100 pemberi kerja/badan usaha (PK/BU) yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya.

“Selama 3 hari ini kami telah mengumpulkan 74 dari 100 PK/BU yang belum terdaftar, setelah disosialisasikan maka tindak lanjut berikutnya ialah PK/BU segera mendaftarkan tenaga kerjanya dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Suhadi.

Seperti yang diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (*)

(Tribunlampung.co.id/Adv)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Terkini