Libur Nataru

Puncak Mudik Nataru KAI Tanjungkarang Lampung hingga 29 Desember Mendatang

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAI Tanjungkarang Lampung.

"Serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli

(item bagasi) tanpa biaya tambahan," ungkapnya.

Jika melebihi berat dan ukuran sesuai ketentuan, Zaki menyebut,  barang tersebut diperbolehkan dibawa ke

dalam kereta dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi. 

Adapun tarif atas kelebihan berat bagasi sebagai berikut: 

1. Kereta api kelas eksekutif Rp10.000, -/kg

2. Kereta api kelas bisnis Rp6.000, -/kg

3. Kereta api kelas ekonomi Rp2.000, -/kg

Selain itu, lanjut Zaki, jika terjadi kehilangan ataupun tertinggal barang di dalam kereta api atau di lingkungan stasiun, pelanggan KA dapat melapor kepada petugas.

"Atau juga dapat melalui contact center KAI 121,” jelasnya.

( Tribunlampung.co.id / Riana Mita Ristanti )

Berita Terkini