Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Ada dua anggota Polres Pesawaran Polda Lampung melanggar kode etik selama 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Polres Pesawaran, Polda Lampung AKBP Maya Heny Hitijahubessy dalam ekspos kasus di Mapolres Pesawaran, Sabtu (30/12/2023).
Baca juga: Sebanyak 89 Lakalantas di Pesawaran Lampung Tahun 2023 dan 24 Korban Meninggal
Baca juga: Ada 65 Kasus Narkoba di Pesawaran Lampung Tahun 2023 Sita Sabu dan Tembakau Gorilla
Maya mengatakan, sebagai bentuk transparansi Polres Pesawaran Polda Lampung kepada masyarakat melalui pers, pihaknya mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dalam tahun ini.
Dikatakannya, pada tahun ini anggota Polres Pesawaran yang melakukan pelanggaran disiplin ada sebanyak dua orang.
Sementara pada pelanggaran kode etik tahun sebelumnya pun jumlahnya dua orang.
Dua pelanggaran disiplin dan kode etik tersebut jumlahnya tetap, tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan.
Pada tahun 2022 pun ada dua anggota yang melakukan pelanggaran baik displin maupun kode etik.
“Personel Polres Pesawaran yang melakukan tindakan di luar aturan maka tentu saja diproses melalui sidang disiplin maupun kode etik,” kata Maya.
Dia berharap, pada 2024 jumlah pelanggaran oleh anggota dapat menurun.
Sehingga, dapat meningkatkan kinerja dan rasa kepercayaan masyarakat dan publik terhadap Polri.
Beri Penghargaan
Pada tahun 2023 ini Polres Pesawaran memberikan terhadap dua personelnya yang berprestasi.
Kata Maya, personel yang meraih penghargaan tersebut adalah personel Bhabinkamtibmas.
Dia menyebut, Bripka Cahyo Wisnu meraih sebanyak tiga penghargaan di tahun ini dengan menjadi Bhabinkamtibmas terbaik.
“Kemudian Bripka Anderson Victori meraih satu penghargaan Bhabinkamtibmas terbaik,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)