Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – UPT KIR Dishub Bandar Lampung minta kebijakan Uji KIR gratis yang mulai berlaku Selasa (2/1/2024) ditinjau kembali oleh pemerintah pusat.
"Kami harap kebijakan uji KIR gratis kalau bisa ditinjau kembali, agar daerah ada pemasukan dari sektor tersebut," kata Kepala UPT KIR Dishub Bandar Lampung Andy Koenang, Kamis (4/1/2023).
“Karena yang dilayani dalam uji KIR adalah kendaraan bermotor yang rata-rata milik masyarakat ekonomi atas atau pelaku bisnis ataupun pengusaha,” terangnya.
Baca juga: Uji KIR Gratis Mulai Januari 2024, Kadishub Metro: Jangan Ada Pungli
Menurut Andy, kebijakan penghapusan retribusi KIR tentu merugikan pemerintah daerah.
“Karena tidak ada pemasukan," ucap Andy.
“Terlebih, pemerintah daerah juga akan dibebankan anggaran guna membeli buku uji KIR ke pemerintah pusat yang harganya lumayan, sehingga cek dan balance-nya di mana,” paparnya.
Dengan begitu, Andy berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali kebijakan uji KIR gratis.
"Yang pasti pemda akan kehilangan pemasukan dari sektor KIR karena kebijakan tersebut," ucapnya.
"Pada satu sisi, pemerintah pusat tetap mengharuskan daerah melakukan pengujian, di sisi lain kami tidak boleh memungut reteibusinya," pungkasnya.
Realisasi retribusi uji KIR Dishub Bandar Lampung pada 2023 mencapai Rp 1,9 miliar.
Andy menuturkan, realisasi retribusi uji KIR Rp 1,9 miliar itu terhitung sejak Januari hingga 27 November 2023.
"Terhitung sejak Januari hingga November 2023, realisasi uji KIR di UPT KIR Bandar Lampung capai Rp 1.945.313.750," kata Andy, Rabu (29/11/2023).
(Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti)