Berita Lampung

Sepanjang 2023, Ada 37 Kasus PHK di Bandar Lampung

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sepanjang 2023, terdapat 37 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Bandar Lampung.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Sepanjang tahun 2023, terdapat 37 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Bandar Lampung.

“Sepanjang tahun 2023, terdapat 37 kasus PHK di Bandar Lampung,” ujar Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bandar Lampung Hardiansyah, Kamis (4/1/2023).

Dia mengatakan, PHK di Bandar Lampung itu terjadi pada banyak bidang pekerjaan dan perusahaan.

Baca juga: Perusahaan Tak Hadir Sidang Gugatan PHK, 17 Buruh di Bandar Lampung Orasi

Akan tetapi, paling banyak terjadi pada pekerja bidang industri dan jasa.

“Rata-rata memang pekerja di bidang industri dan jasa yang terkena PHK,” ujarnya.

Hardiansyah menjelaskan, para pekerja yang terkena PHK melaporkan ke pihaknya untuk mendapatkan hak-haknya.

“Mereka melapor biasanya karena haknya tidak dipenuhi perusahaan saat di-PHK,” ujarnya.

Salah satunya yakni mendapatkan gaji dari penjamin sebesar 45 persen selama tiga bulan berikutnya. 

"Jika dalam kurun waktu tersebut belum menerima gaji, maka akan ditambah 25 persen lagi gaji selama tiga bulan selanjutnya," jelasnya.

Ia menerangkan, dari 37 kasus PHK di Bandar Lampung itu, 15 di antaranya berakhir dengan kesepakatan perjanjian bersama.

"Para pekerja yang di-PHK ini memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial,” paparnya.

“Dan yang selesai 15 kasus dengan perjanjian bersama," pungkasnya.

(Tribunlmpung.co.id/Riana Mita Ristanti)

Berita Terkini