"Sekarang umur gue 42 tahun, gue yakin gue masih berkarya dan jadi diri gue. Tanpa gue ada dan nonggol di TV, insyallah akan hidup...
"Btw gue terkenal di dunia internasional bukan karena gue ada di @brownis_ttv bismillah kehidupan gue akan berlanjut," tutupnya.
Sebelumnya, lewat Instagram resmi @kpipusat, KPI Pusat menyampaikan teguran terkait penampilan Ivan Gunawan di Brownis Trans TV.
Dalam keterangan, KPI menjatuhkan sanksi administratif secara tertulis pertama untuk program Brownis.
Menurut KPI, Ivan Gunawan dianggap berpenampilan layaknya perempuan.
Sehingga hal itu dinilai melanggar etika dan norma yang tertera dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi adminisratif teguran tertulis pertama untuk Program Siaran “Brownis” di Trans TV.
Program ini kedapatan menampilkan adegan yang mengarah pada penormalan laki-laki bergaya perempuan yang dipertontonkan kepada khalayak.
Hal tersebut dinilai melanggar etika dan norma sebagaimana terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
Pelanggaran ini terjadi pada 30 Oktober 2023 pukul 12.38 WIB berupa penampilan a.n Ivan Gunawan menggunakan pakaian, riasan, aksesoris, dan bahasa tubuh kewanitaan," tulis KPI Pusat.
Atas teguran ini, KPI berharap pihak Trans TV memberikan klarifikasi pada 12 Desember 2024, mendatang.
Lebih dari itu, pihaknya meminta Trans TV bisa melakukan perbaikan supaya tidak kembali melakukan kesalahan yang sama.
"KPI Pusat telah meminta Trans TV untuk menglarifikasi pada 12 Desember 2023 dan menjadi catatan KPI dalam rapat pleno penjatuhan sanksi.
KPI meminta Trans TV untuk melakukan perbaikan internal dan tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama," tutup KPI.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)