Kasus Penganiayaan di Mesuji

Breaking News Polres Mesuji Kunjungi TKP Penganiayaan Cemburu Kakak Ipar

Penulis: M Rangga Yusuf
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TKP rumah penganiayaan kakak ipar di Desa Sungai Badak, Mesuji Lampung.

"Kak Mul, tolong saya, saya mau di bunuh," ucap Kapolsek menirukan suara istri korban.

Karena istrinya meminta pertolongan dengan kakak iparnya pelaku pun meyakini tuduhannya selama ini benar bahwa istrinya memiliki hubungan spesial dengan korban.

Seketika pelaku pun keluar rumah dengan membawa 2 bilah pisau yang sudah diselipkan dipinggang
sebelah kanan.

"Saat itu korban memang mendengar suara teriakan meminta pertolongan, korbanpun hendak melihatnya dan keluar dari rumahnya," kata dia.

"Tetapi baru turun dari rumahnya, pelaku dengan cepat menghampiri korban dan langsung menusuk dan membacok korban dengan pisau dan laduk," sambungnya.

Akibatnya korban mengalami luka tusuk sebanyak 4 lubang dibagian punggung belakang dan luka robek dibagian kening sebelah kanan yang cukup parah.

Masih kata Kapolsek, karena korban mengalami luka yang cukup parah, maka korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ragab Begawe Caram (RBC) untuk dilakukan penanganan medis.

"Atas kejadian tersebut keluarga korbanpun  melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Raya," imbuhnya.

Setelah melaporkan tindakan kriminal pelaku yang statusnya sebagai adik iparnya, Jajaran Polsek Tanjung Raya langsung melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku.

Tidak butuh waktu lama, anggota kepolisian menerima laporan keberadaan pelaku.

Pada saat itulah Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya langsung bergerak untuk melakukan penangkapan kepada pelaku yang menurut informasi pelaku masih berada di rumahnya di Desa Sungai Badak.

"Sesampainya di TKP, memang benar pelaku sedang berada di dalam rumah dan anggota polisi langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan," ungkapnya.

Ditambahkan Bambang, selain penangkapan terhadap pelaku pihaknya juga turut mengamankan barang bukti seperti satu bilah laduk bersama sarungnya, sarung milik korban dan barang bukti lainnya ke Mapolsek Tanjung Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Ternyata saat dibawa ke Polsek, pelaku dilakukan tes urin dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku akan di jerat dengan Pasal 351 KUHPidana dan Pasal 127 Undang-undang Narkotika. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Berita Terkini