Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, dan Maluku Utara lebih tinggi diperkuat oleh faktor patriotisme dibandingkan dengan kebijakan pemutihan pajak.
Menanggapi itu, Prof Satria menuturkan jika penelitian yang seperti ini sangat bermanfaat sekali.
Menurutnya, hasil dari penelitian ini salah satunya adalah pemerintah disarankan untuk terus melakukan evaluasi pelayanan online melalui aplikasi SAMSAT untuk memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran.
Pemerintah juga harus meluaskan pelayanan online ke dalam website yang dapat mempermudah pembayaran pajak secara online.
"Pemerintah harus terus berinovasi dalam menghadirkan pelayanan online pada masyarakat sehingga meningkatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” tandas Prof Satria. (*)
(Tribunlampung.co.id/Adv)