TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Setiap pelaku usaha harus mengajukan izin berusaha dan pemerintah sudah mengatur supaya perizinan berusaha bisa lebih sederhana.
Ketua Pusat Studi UMKM Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr. Lukmanul Hakim, S.H, M.H mengatakan, perizinan berusaha ada pengawasan yang terkoordinasi, transparan dan akuntabel.
"Hal ini dicantumkan di PP 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko," kata Lukman.
Untuk mengajukan izin usaha pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya yang bisa didapatkan dengan mendaftar melalui Online Single Submission (OSS) Republik Indonesia yakni http://www.oss.go.id/.
Peneliti di Pusat Studi UMKM UBL Okta Ainita, S.H, M.H mengatakan, saat menjalankan usahanya, pelaku usaha harus melakukan proses pemasaran efektif, seperti menarik perhatian pelanggan potensial dan meraih kesetian mereka.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing usaha di pasar yang semakin kompetitif.
Pelaku usaha juga harus memahami penerapan 5 tahapan dalam marketing funnel yaitu, awarness, consideration, purchase, retention, dan advocacy.
"Sebab ini akan memberikan manfaat terjadinya lonjakan penjualan dari loyal customer,” ujar Okta.
Hal ini disampaikan Okta dan Lukman saat menjadi narasumber dalam Workshop Wirausaha (WOW) “Pelatihan Pengembangan Wirausaha di Era Digital" di Coworking Space Innovation Center UBL, Kamis (01/02/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh UBL melalui Pusat Pengembangan Inovasi dan Kewirausahaan (PPIK) ini diikuti oleh mahasiswa UBL dan pelaku usaha UMKM.
Koordinator Bidang Pelayanan dan Kerjasama PPIK UBL Risti Dwi Ramasari, S.H, M.H mengatakan, kegiatan ini memberikan pengetahuan kepada para peserta bagaimana mengembangkan wirausaha secara digital.
Kegiatan ini diharapkan dapat membuat peserta beradaptasi dengan perubahan jaman saat ini.
"Saat ini kita sudah memasuki era digital, dan di era ini kita dituntut untuk menerapkan strategi mengembangkan usaha yang sesuai dengan kebutuhannya,” kata Risti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/2/2024).(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)