Kasus Narkoba di Lampung

Polresta Bandar Lampung Amankan 8.866 Butir Ekstasi dari 5 Bandar Narkoba

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Bandar Lampung menghadirkan lima tersangka kasus peredaran narkoba jenis ekstasi, Selasa (20/2/2024).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ribuan pil ekstasi berhasil diamankan dari lima bandar narkoba yang ditangkap Polresta Bandar Lampung, Selasa (20/2/2024).

Total, Polresta Bandar Lampung Berhasil mengamanak 8.866 butir ekstasi.

Selain itu, ada seberat 93,36 gram ekstasi yang sudah dipecahkan dalam bentuk bubuk.

Semuanya dalam kondisi siap edar.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras mengatakan, seluruh ekstasi itu sudah diamankan pihaknya.

Ekstasi tersebut digunakan sebagai barang bukti terhadap kasus lima bandar narkoba itu.

Selain, ekstasi, juga kata dia, terdapat narkoba jenis lain yang ikut diamankan dari hasil penangkapan lima bandar tersebut.

"Ada juga sabu-sabu dan tembakau sintetis, yang masing-masing seberat 1 kg dan 1.50 gram," kata dia.

Abdul Waras mengatakan, dari hasil pemeriksaan polisi, ribuan pil ekstasi itu nantinya akan dipasarkan secara gelap.

Dimana salah satu pasarnya adalah di Lampung, tepatnya Bandar Lampung.

"Ada juga Riau dan Jawa Timur," kata dia.

Selain narkoba, Abdul Waras juga mengatakan pihaknya sudah mengamankan barang bukti lain, seperti handphone, timbangan digital, plastik, dan sejumlah barang lain.

Diduga, barang-barang itu digunakan dalam peredaran ekstasi itu.

Amankan 5 Bandar

Polresta Bandar Lampung menghadirkan lima tersangka kasus peredaran narkoba jenis ekstasi, Selasa (20/2/2024).

Halaman
12

Berita Terkini