TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Lampung Tengah bersama Dinas Kesehatan Lampung Tengah melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh tenaga kerja BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) Puskesmas serta tenaga medis dan non medis klinik di Lampung Tengah.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Sigermas Kantor Pemerintah Daerah Lampung Tengah dihadiri Kepala Bidang Yankes Lampung Tengah Ali Subagiyo,S. Kep.,Ns., Kasi Yankes Lampung Tengah Evie, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Adi Hendarto, Kepala Labkesda dan 39 Kepala Puskesmas serta klinik se- Lampung Tengah.
Selain sosialisasi program, perpanjangan IKS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) juga dilakukan antara masing-masing puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Tengah dengan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah berkomitmen untuk memperluas jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) agar seluruh peserta BPJamsostek mudah untuk mendapatkan penanganan bila mengalami kecelakaan kerja.
“Ruang lingkup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya melindungi para pekerja saat berangkat dan pulang kerja serta seluruh aktivitas di tempat kerja, namun juga termasuk kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan meninggal mendadak saat bekerja,” ujar Adi dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2/2024).
Ia juga menjelaskan tidak sedikit kejadian pasien meninggal dunia didalam perjalanan menuju rumah sakit karena lokasi kejadian dengan Rumah Sakit cukup jauh.
“Sosialisasi ini dilakukan agar tenaga kerja khususnya tenaga kerja BLUD Puskesmas, tenaga medis maupun non medis klinik se-Kabupaten Lampung Tengah dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
Harapannya, dengan adanya perluasan jaringan PLKK di seluruh kabupaten dan kecamatan khususnya di Lampung Tengah, maka semakin mudah bagi para tenaga kerja yang mengalami JKK untuk cepat mendapatkan penanganan dan pengobatan tanpa dibebani biaya.
"Sehingga mampu menghindarai keterlambatan penanganan yang bisa beresiko kecacatan hingga meninggal dunia pada pasien kecelakaan kerja,” tambah Adi.
Salah satu tujuan kerjasama PLKK ini bisa menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja khususnya bila terjadi sesuatu kecelakaan saat bekerja yang dimana mereka tidak butuh jauh-jauh untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Terakhir, Adi menyampaikan agar seluruh tenaga kerja Non-ASN yang berada dalam lingkup Dinas Kesehatan khususnya tenaga BLUD Puskesmas dan klinik agar dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena seluruh pekerjaan memiliki resiko yang sama.
"Saya berharap setiap tenaga kerja BLUD di Puskesmas dan di klinik dapat terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat bekerja dengan aman, tenang dan tanpa rasa cemas dari resiko yang akan terjadi baik saat bekerja maupun setelah bekerja," tutup Adi.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)