Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Persidangan Adelia Putri Salma, selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan, berlanjut.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menghadirkan David alias Kadavi, suami Adelia, sebagai saksi, Kamis (22/2/2024).
Kadavi disebut memberikan uang hasil peredaran narkoba kepada Adelia.
Adapun peredaran narkoba itu dilakukan Kadavi dari balik jeruji besi.
Saat itu, Kadavi tercatat sebagai narapidana di Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan yang ditahan karena kasus peredaran narkoba.
Adapun Adelia diduga melakukan pencucian uang hasil penjualan narkoba yang dilakoni suaminya senilai Rp 3,67 miliar.
Uang tersebut diterima Adelia melalui transfer bank ke empat rekeningnya selama tahun 2022-2023.
Sementara saat ini Kadavi dipindah ke Lapas Nusakambangan.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)