Berita Lampung

Jasad Bayi di Saluran Irigasi Trimurjo Lampung Tengah Mulanya Dikira Bangkai Monyet

Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panut mulanya mengira jasad bayi di saluran irigasi Trimurjo tersebut bangkai monye, Kamis (22/2/2024).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Sosok jasad bayi yang mengambang di saluran irigasi Trimurjo Lampung Tengah,awalnya dikira bangkai monyet.

Hal itu diungkapkan Panut (60) warga Dusun V, Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah melihat penemuan jasad bayi tersebut, Rabu (21/2/2024).

Menurut Panut, ia mengira bayi tersebut bangkai moyet yang terbawa arus air di saluran irigasi. 

Panut menjelaskan, semula dia dan keluarga sedang bersantai sambil memetik sayur di warung, yang berada tepat disamping irigasi bedeng 12a.

Saat itu suasananya masih pagi dan belum ramai orang yang melintas.

"Tiba-tiba saya bilang ke anak saya, itu ada bangkai monyet terbawa arus," katanya kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (22/2/2024).

"Tapi setelah saya cermati, saya pastikan itu bayi manusia, karena saya melihat ada tali pusar menjuntai melilit jasad tersebut," tambahnya.

Lalu, Panut melanjutkan, ia bersama warga mengawal jasad itu, ia pun berusaha mencegat dan meminggirkannya di jembatan baambu yang berjarak 500 meter dari warungnya.

Ia menceritakan, kondisi fisik bayi yang terbuang itu sudah dalam keadaan pucat dan sudah mengeluarkan bau tidak sedap.

Aromanya tercium menyengat hingga membuat warga setempat tak kuat.

Warga, terutama emak-emak pun mulai geger dan berteriak histeris.

"Tetangga dan warga yang lewat menyaksikan dan histeris karena tak tega," katanya.

Kemudian, Panut menghubungi aparat Kampung Setempat dan melapor ke Polsek Trimurjo.

Sebab, katanya, di wilayahnya baru kali pertama melihat ada jasad yang dibuang ke irigasi.

Sebagai orangtua, ia merasa kasihan pada bayi malang itu.

"Jangankan ibu, saya yang laki-laki saja sempat meneteskan air mata," katanya.

Setelahnya, Panut menyaksikan jasad itu dibawa tim medis Puskesmas dikawal Polsek Trimurjo menuju RSUD Demang Sepulau Raya.

"Saya tak habis pikir, siapa yang tega membuang bayi tak berdosa itu," pungkasnya.

Pelakunya Terungkap

Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah akhirnya mengungkap pelaku pembuang jasad bayi yang ditemukan di wilayah hukumnya.

Kapolsek Trimurjo AKP Rihamuddin Nur mengungkap bahwa jasad bayi itu dibuang sejoli yang berasal dari Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.

Sepasang pembuang bayi di wilayah Trimurjo, Lampung Tengah itu berinisial NN (20) dan YG (21).

"Status keduanya bukan pasangan suami istri, hamil di luar nikah," katanya kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (22/2/2024).

Rihamuddin menuturkan paska penemuan jasad bayi pihaknya melakukan penyelidikan hingga didapat informasi tentang kedua pelaku tersebut.

Kedua pelaku mengakui perbuatan tersebut saat jajaran polsek mendatangi kediaman mereka.

Pelaku telah membuang bayi nahas itu pada Minggu (18/2/2024).

"Sebelum dibuang, NN sempat melahirkan sang bayi secara mandiri di dalam kamar," tuturnya.

Riham melanjutkan, setelah lahir, pelaku YG membungkus bayi kedalam kantong lalu membawanya ke sungai Way Sekampung, sekira pukul 23.00 WIB.

"Motifnya diduga korban tak sanggup menahan malu karena hubungan gelapnya dengan sang pacar," ungkapnya.

Kapolsek melanjutkan jasad bayi malang itupun akhirnya terbawa arus melewati irigasi Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

Riham menambahkan, hingga saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Trimurjo.

Sementara, kedua pelaku dibidik 3 pasal KUHPidana.

Yakni pasal 341 KUHPidana, seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Atau Pasal 342 KUHPidana, Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Atau pasal 338 KUHPidana, Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

"Kami mengimbau kepada orangtua, tetap awasi anak dan hindarkan mereka dari penyimpangan apalagi perbuatan pidana," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Berita Terkini