Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengamat hukum Lampung Sopian Sitepu menilai bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang telah sesuai memvonis hukuman mati terhadap eks Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
"Jadi setelah dilihat bahwa di dalam suatu kejahatan narkotika sangat pantas majelis hakim memvonis AKP Andri Gustami dengan hukuman mati," kata Pengamat Hukum Lampung Sopian Sitepu saat diwawancarai Tribun Lampung di kantornya, Kamis (29/2/2024).
Ia mengatakan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung sudah pantas memvonis dengan hukuman mati terhadap AKP Andri Gustami tersebut.
Ia mengatakan, apalagi terbukti bandar ataupun orang yang menyimpan barang terlarang dan seterusnya.
Berdasarkan surat edaran atau peraturan MA (Mahkamah Agung) dan juga surat keputusan kejaksaan, bahwa sekian kilogram (kg) untuk hukumannya sudah ditentukan.
Apalagi ini banyak sabu dari tangan mantan perwira tersebut.
Dirinya melihat bahwa hukuman terberat yakni sangat pantas adalah hukuman mati.
Hukuman mati itu mereka (hakim) sangat memandang ke sana, artinya tuntutan yang pernah dipelajari itu sudah sesuai.
Peraturan MA juga sudah menerangkan bahwa untuk beberapa kg itu sudah ada ketentuannya adalah hukuman mati.
"Akan tetapi bersifat khusus dan ada boleh saja ada pertimbangan hakim. Tetapi hakim yang tahu berdasarkan hasil pembuktian di persidangan," kata Sopian Sitepu.
Bungkam
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami sudah tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (29/2/2024).
Andri Gustami tiba pada pukul 13.00 WIB dengan diantar mobil tahanan.
Seperti persidangan sebelum-sebelumnya, ia mengenakan kemeja putih dengan peci hitam.
Pantauan Tribun Lampung, setelah turun dari kendaraan tahanan, ia langsung bergegas masuk ke ruang tunggu.
Sembari berjalan, Andri lebih memilih bungkam kala ditanya oleh awak media.
Pertanyaan tersebut berkenaan dengan kesiapan Andri Gustami untuk mendengarkan vonis hakim.
Andri Gustami diketahui terjerat kasus peredaran narkoba internasional yang melibatkan gembong Fredy Pratama.
Ia dianggap sebagai kurir spesial di jaringan tersebut.
Andri dalam perannya kerap membantu meloloskan pemeriksaan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Sebagai informasi, sidang dengan agenda vonis ini kali ketiga dijadwalkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Pasalnya, penundaan sebelumnya berkenaan dengan musyawarah majelis hakim yang belum menemukan kemufakatan atas vonis uang akan dijatuhkan.
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami memilih bungkam saat dimintai keterangan seusai dituntut hukuman mati.
Andri Gustami menjadi terdakwa dalam sidang perkara sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Perannya adalah sebagai kurir spesial yang bertugas meloloskan pengiriman narkoba di area Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Pantauan Tribun Lampung, Andri Gustami hanya diam dan berlalu meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024).
Anggota polisi dengan senjata laras panjang bersama penjaga tahanan menggiring Andri Gustami ke mobil tahanan.
Awak media terus memepet Andri Gustami, berharap mendapatkan keterangan.
Sayangnya, ia tak menggubris pertanyaan dari para wartawan.
Andri hanya melanjutkan langkah kakinya.
Meski enggan memberi keterangan, sorot mata Andri Gustami nampak berkaca-kaca.
Ia tak mampu menutupi kekecewaan atas tuntutan hukuman mati.
Upah Rp 1,2 Miliar
Jaksa penuntut umum membeberkan keuntungan Andri Gustami selama menjadi kurir narkoba di Lampung Selatan, Kamis (1/2/2024).
Jaksa Eka Aftarini menyebut, selama menjadi kurir narkoba di Lampung Selatan, Andri Gustami berhasil meraup upah sebesar Rp 1,2 miliar.
Nilai itu didapat dari total 150 kg sabu yang berhasil diloloskan melalui Pelabuhan Bakauheni.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu diberi upah Rp 8 juta per kg sabu.
"Bahwa atas perannya tersebut, Andri Gustami telah menerima upah sebesar Rp 1,22 miliar," sebut jaksa.
"Di luar itu, ada juga uang sebesar Rp 120 juta yang diminta dan diterima dari peredaran gelap narkoba," lanjutnya.
Adapun, nilai upah itu didapat dari delapan kali proses pengiriman narkoba.
Berikut rinciannya:
- 4 Mei 2023: sabu 12 kg
Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda
- 8 Mei 2023: sabu 20 kg
Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda
- 11 Mei 2023: sabu 16 kg
Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda
- 18 Mei 2023: sabu 20 kg
Diterima di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda
- 20 Mei 2023: sabu 20 kg
Diterima di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda
- 25 Mei 2023: sabu 25 kg dan pil ekstasi 2.000 butir
Dikawal dari tol sampai naik ke kapal
- 19 Juni 2023: sabu 19 kg
Dikawal dari tol sampai naik ke kapal
- 20 Juni 2023: sabu 18 kg
Dikawal dari tol sampai naik ke kapal
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)