Kemendikbud Ristek Dikti sebelumnya memang telah meminta diperbaiki dan kampus tersebut tidak melakukannya.
"Dicabut izinnya kampus Megou Pak tersebut sejak 1 Februari 2024," kata Ishaq.
Ishaq mengatakan, bagi lulusan dievaluasi apakah sesuai dengan ketentuan.
Kalau tidak ada hasil evaluasi yang diminta maka dicabut ijazahnya.
Adapun 5 hal yang harus dilakukan kampus tersebut, mereka harus menghentikan kegiatan akademik dan non akademik.
Yayasan Megou Pak harus mengumumkan pencabutan izin tersebut kepada media nasional dan daerah.
"Tidak boleh lagi menerima mahasiswa baru," kata Ishaq.
Ratusan mahasiswa yang masih ada harus dipindahkan ke kampus lainnya yang sesuai prodinya.
Kampus harus melaporkan kepada menteri melalui Lldikti, menyelesaikan masalah akademik dan non akademik yang kemungkinan timbul nanti.
"Dosen Megou Pak yang mau pindah harus memfasilitasi pindah ke kampus lainnya," kata Ishaq.
Mahasiswa yang masih berkuliah saat ini ada sekitar ratusan dengan 10 prodi.
Sementara itu bagi alumni yang memiliki ijasah kampus Megou Pak dan jika memang dari hasil evaluasi telah mengikuti perkuliahan.
Kemudian dengan bukti tidak ada masalah maka bisa melakukan dengan legalisir ke lldikti.
Kalau terbukti proses perkuliahan tidak sesuai standard maka yang bersangkutan tidak berhak menerima ijasah dari kampus Megou Pak dan harus mencabut ijazah tersebut.
"Jadi warning bagi kampus lainnya di Lampung harus bisa menjadi pembelajaran bersama bahwa kampus harus memperhatikan standar penyelenggaraan pendidikan," kata Ishaq.