"Melalui putusan ini menjadi gambaran kepada perusahaan-perusahaan untuk dapat menghormati," kata Sumaindra.
Serta memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak normatif pekerja atau buruh.
"Tidak hanya mementingkan keuntungan semata dan melakukan tindakan melawan hukum," kata Sumaindra.
LBH Bandar Lampung meminta kepada Pihak PT Philips Seafood Indonesia untuk dapat menjalankan putusan tersebut dengan sukarela.
Tanpa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena mengingat proses yang berjalan sejak 2022.
Bahwa 17 buruh telah melalui masa-masa sulit pasca di PHK sepihak oleh perusahaan tersebut.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)