TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Artis FTV Tamara Tyasmara mengamuk ke tersangka Yudha Arfandi setelah melakukan rekonstruksi kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo.
Selesai melakukan reka adegan di kolam renang Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, tersangka Yudha Arfandi ternyata sudah ditunggu oleh Tamara Tyasmara.
Dia pun tak kuasa menahan amarahnya pada sang mantan kekasih.
Saat melewatinya usai berganti pakaian, Yudha Arfandi dimarahi oleh Tamara Tyasmara.
Ini karena Tamara mendapatkan sindiran dari keluarga Yudha saat hadir di dalam rekonstruksi adegan.
“Jangan nyindir-nyindir mulu keluarganya. Bisanya jangan cuma nyindir-nyindir doang,” kata Tamara.
Yudha pun hanya diam saat diamuk mantan kekasihnya.
Diketahui di luar area kolam renang, keluarga Yudha Arfandi membawa spanduk yang berisikan pesan dukungan pada mantan kekasih Tamara Tyasmara.
Selain itu, pihak keluarga juga yakin Yudha tak bersalah.
Sebelumnya, Yudha Arfandi menjalani 115 reka adegan dalam kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante alias Dante (6) pada Rabu (28/2/2024).
Reka adegan dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan kolam renang lokasi kejadian perkara.
Diberitakan, Dante tewas diduga usai dibenamkan 12 kali saat ditipkan mamanya ke sang kekasih, Yudha Arfandi, di kolam renang Palem Tirta Emas, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu, 27 januari 2024.
Dalam hari ini, polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut di dua tempat yakni halaman Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan kolam renang lokasi kejadian perkara.
Total terdapat 115 reka adegan yang diperagakan tersangka Yudha Arfandi, termasuk detik-detik saat dia menenggelamkan Dante di area kolam renang yang memiliki kedalaman sekitar 1,5 meter.
Adapun momen itu terjadi pada reka adegan ke-44E yang dimana Yudha menenggelamkan Dante ke dalam air selama 54 detik.
Hal itu dijelaskan Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Bara Libra yang membacakan runtutan reka adegan di lokasi rekonstruksi.
"Tersangka Yudha menarik korban anak Raden Andante, membenamkan korban anak Raden Andante ke dalam air selama 54 detik," ucap Kompol Bara.
Tak hanya itu, Yudha juga diketahui mendorong tubuh Dante ke belakang ketika anak dari Tamara itu ingin menggapai pinggir kolam renang.
Akibat dorongan itu, Dante pun tak bisa menggapai pinggir kolam renang dan tetap berada di dalam air.
"Tersangka Yudha mendorong agar anak korban Raden Andante tidak dapat menggapai pinggir kolam renang dengan di dorong ke belakang," sebutnya.
Kemudian pada reka adegan ke-44F, Yudha lalu memutar badan dan melepas tubuh Dante pada saat posisi kepala korban masih terbenam di dalam air.
Kekejian Yudha kemudian berlanjut di reka adegan ke-44H ketika Dante yang hendak berenang ke pinggir kolam namun justru ditarik oleh kekasih dari Tamara tersebut.
Hal itu pun terjadi berkali-kali hingga pada akhirnya Yudha mengangkat tubuh korban lantaran pada saat itu korban sudah mulai kehabisan napas.
Kejadian itu pun terungkap pada reka adegan ke-45 yang dimana Yudha mengangkat sambil mengguncang tubuh Dante.
"Kemudian tersangka Yudha Arfandi menekan dada korban dengan menggunakan kedua tangan," jelasnya.
Saat itu juga terdapat beberapa orang saksi yang membantu menolong Dante dan menggendongnya ke dalam mobil.
"Korban anak Raden Andante masuk ke dalam mobil kemudian di bawa ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi," pungkasnya.
Tak Akui Akses CCTV Kolam
Sebelumnya, Dalam rekonstruksi itu juga terungkap fakta bahwa tersangka Yudha sempat mencari tahu keberadaan CCTV di Kolam Renang Palem melalui internet saat dalam perjalanan ke lokasi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, bahwa Yudha tak mengaku bahwa dirinya sempat mencari tahu keberadaan CCTV di kolam renang tersebut.
Adapun terungkapnya Yudha mencari CCTV itu kata Wira berdasarkan keterangan ahli siber yang pihaknya libatkan dalam penyidikan kasus kematian Dante.
"Namun pada pada saat adegan ke-13 yang mana posisi itu sudah menuju ke kolam renang, ada satu adegan dimana tersangka ini tidak mengakui bahwa telah mengakses internet untuk mengecek di lokasi apakah ada CCTV atau tidak," kata Wira kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
Imbasnya kata Wira bahwa nantinya hal itu akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam menerapkan pasal terhadap Yudha.
"Khususnya dalam penerapan Pasal 340 Pasal pembunuhan berencana," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Virginia Swastika)