TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Besaran tarif tol Jombang Mojokerto 2024 mengalami kenaikan per 29 Februari 2024.
Kenaikan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PUPR 252/KPTS/M/2024 dan diterapkan pada 29 Februari 2024, pukul 00.00 WIB.
Dalam menggunakan jalan tol, setiap kendaraan yang melaluinya akan dikenakan tarif tertentu.
Akan tetapi, penentuan harganya disesuaikan dengan golongan kendaraan yang telah ditetapkan pihak pengelola.
Menurut Badan Pengatur Jalan Tol, ada lima golongan kendaraan yang mendapatkan akses untuk melalui Tol Jombang Mojokerto.
Golongan I diperuntukan untuk mobil sedan, pick up, jip, truk kecil, dan bus.
Sementara golongan II untuk truk besar dengan dua gandar.
Golongan III tersedia untuk truk besar tiga gandar.
Begitu pula dengan golongan IV dan V yang ditujukan untuk truk besar empat dan lima gandar.
Tarif Tol Jombang Mojokerto 2024
Untuk tarif tol Jombang Mojokerto 2024, kenaikan biaya ini adalah besaran tarif jarak terjauh yakni Mojokerto-Batas Barat.
Berikut ini biaya terbarunya:
Golongan I: Rp55.000
Golongan II dan III: Rp92.500
Golongan IV dan V: RpRp110.000
Dengan mengetahui besaran tarif tol Jombang Mojokerto terbaru, hal ini pun bisa membantu mengetahui jumlah biaya yang harus dikeluarkan dalam sekali perjalanan.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Virginia Swastika)