Tarif Tol

Tarif Tol Jombang Mojokerto 2024 untuk Semua Golongan

Penulis: Virginia Swastika
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jalan tol.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Besaran tarif tol Jombang Mojokerto 2024 mengalami kenaikan per 29 Februari 2024.

Kenaikan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PUPR 252/KPTS/M/2024 dan diterapkan pada 29 Februari 2024, pukul 00.00 WIB.

Dalam menggunakan jalan tol, setiap kendaraan yang melaluinya akan dikenakan tarif tertentu.

Akan tetapi, penentuan harganya disesuaikan dengan golongan kendaraan yang telah ditetapkan pihak pengelola.

Menurut Badan Pengatur Jalan Tol, ada lima golongan kendaraan yang mendapatkan akses untuk melalui Tol Jombang Mojokerto.

Golongan I diperuntukan untuk mobil sedan, pick up, jip, truk kecil, dan bus.

Sementara golongan II untuk truk besar dengan dua gandar.

Golongan III tersedia untuk truk besar tiga gandar.

Begitu pula dengan golongan IV dan V yang ditujukan untuk truk besar empat dan lima gandar.

Tarif Tol Jombang Mojokerto 2024

Untuk tarif tol Jombang Mojokerto 2024, kenaikan biaya ini adalah besaran tarif jarak terjauh yakni Mojokerto-Batas Barat.

Berikut ini biaya terbarunya:

Golongan I: Rp55.000

Golongan II dan III: Rp92.500

Golongan IV dan V: RpRp110.000

Dengan mengetahui besaran tarif tol Jombang Mojokerto terbaru, hal ini pun bisa membantu mengetahui jumlah biaya yang harus dikeluarkan dalam sekali perjalanan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Virginia Swastika)

Berita Terkini