Berita Terkini Artis

Wulan Guritno Gugat Mantan Pacar Agar Segera Bayar Utang Rp 396 Juta

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wulan Guritno menggugat mantan pacar berondongnya, Sabda Ahessa.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Berita terkini seleb Wulan Guritno menggugat mantan pacar berondongnya, Sabda Ahessa agar membayar utang Rp 396,15 juta. 

Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando membenarkan masalah utang tersebut.

Ficky mengatakan, hal ini bermula saat hubungan Wulan Guritno dan Sabda Ahessa putus di tengah jalan. 

Wulan dan Sabda diungkapkannya sepakat untuk mengembalikan seluruh pemberian keduanya, termasuk uang renovasi rumah Sabda di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Namun, berulang kali Wulan meminta agar uang renovasi dibayar, Sabda tak kunjung mengembalikan uang sejak 2023.

"Awalnya mereka sudah mau ke jenjang serius (menikah), karena itu awalnya Wulan dan Sabda sepakat untuk merenovasi rumah. Tapi karena suatu hal, mereka putus," ungkap Ficky dihubungi pada Senin (26/2/2024).

"Setelah putus, Sabda sepakat untuk mengembalikan uang Wulan Guritno. Tapi Sabda minta waktu terus, dan akhirnya Wulan sebel karena Sabda terus berjanji," bebernya.

"Wulan bilang kalau nggak ada uang, jangan janji-janji, bilang nanti dibayar. Karena itu, kami sudah layangkan somasi, tapi karena tidak respon, mau nggak mau Wulan akhirnya gugat Sabda ke PN Jaksel," jelas Ficky.

Gugatan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa tersebut berupa perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Wulan Guritno memutuskan melayangkan gugatan lantaran Sabda Ahessa tak juga membayar utangnya mencapai Rp 396,15 juta untuk talangan renovasi rumah.

Karena itu, Wulan Guritno menggugat sang mantan pacar membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta dan menuntut agar uangnya kembali.

Ditambah lagi dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo.

Gugatan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa diketahui muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengutip SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Wulan Guritno tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Terkait gugatan tersebut, perkara diungkapkannya sudah digelar dal;am sidang perdana di PN Jaksel pada Kamis (22/2/2024).

Halaman
1234

Berita Terkini