Menghukum dan memerintahkan mantan pacar Wulan Guritno itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000.
Selanjutnya menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.
Terakhir, menyatakan bahwa putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.
Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.
Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto duhubungi pada Senin (26/2/2024).
Merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.
Minta Panggilan Kakak
Wulan Guritno minta teman-teman putrinya memanggil kak bukan tante.
Hal itu diungkapkan putri dari Wulan Guritno yakni Shalom Razade yang ceritakan kemauan ibunya.
Shalom Razade menyebut teman-temannya diminta memanggil kak oleh Wulan Guritno.
Selama ini Wulan Guritno memang memiliki paras yang awet muda.
Meski kini usianya telah menginjak 42 tahun, tapi parasnya tak kalah dengan Shalom.
Wulan Guritno dan putrinya Shalom Razade lebih mirip bak kakak adik dibanding ibu dan anak.
Siapa sangka, Wulan Guritno ternyata diam-diam ogah dipanggil dengan sebutan tante oleh teman-teman anaknya itu.