Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Monitoring Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Tanggamus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - BPJS Ketenagakerjaan melakukan rapat monitoring pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Tanggamus di Els Coffe, Bandar Lampung, Senin (4/3/2024).

kegiatan ini dilaksanakan untuk mengetahui tingkat efektivitas optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Tanggamus selama tahun 2023 dan rencana keberlanjutan aksi di tahun 2024.

Rapat monitoring dihadiri Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan, kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Pringsewu Ahmad Nizam Farabi, Nurmajayani, S.H., M.H. selaku Kajari Tanggamus beserta jajaran, dan Vita Hestiningrum, S.H., M.H. selaku Kasidatun Tanggamus.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasidatun) Tanggamus Vita Hestiningrum, S.H., M.H mengungkapkan besarnya manfaat bagi para tenaga kerja yang mengikuti program dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Program dari BPJS Ketenagakerjaan ini luar biasa manfaatnya, dan alhamdulillah tenaga sukarela atau honor yang bekerja di instansi pemerintah daerah hampir semua sudah masuk,” ujarnya.

Untuk mewujudkan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, ia membeberkan beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah.

Diantaranya pemerintah daerah diminta untuk memberikan dukungan dalam bentuk kebijakan regulasi.

Baca juga: Sinergi BPJS Ketenagakerjaan-Kejari Lambar, Upayakan Aparatur Pekon Pesisir Barat Terkover Jamsos

Kemudian, memfasilitasi pemerintah desa untuk dapat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan 3 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Selanjutnya, ia berpesan kepada pemerintah desa se-Kabupaten tanggamus agar memberikan dukungan dalam bentuk peraturan desa dalam optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Serta menganggarkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemerintah desa, BPD dan staf desa melalui anggaran APBDesa.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan berharap, k edepannya program perlindungan jaminan sosial bisa terus berkelanjutan dan dapat melindungi seluruh pekerja rentan di Kabupaten Tanggamus secara bertahap.

"Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah agar kesejahteraan masyarakat pekerja lebih meningkat. Karena, tidak akan ada keadilan sosial tanpa adanya jaminan sosial,” tekan dia.

“Mudah-mudahn dengan adanya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan (Pejuang Nafkah) ini, diharapkan setiap orang dengan profesi pekerjaan apapun bisa mengerti makna penting dari perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," sambungnya.

Ia mengingatkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak sama dengan BPJS Kesehatan, karena selama ini banyak masyarakat yang berasumsi bahwa kedua BPJS ini sama.

Sehingga apabila mereka terkena dampak kecelakaan dalam bekerja mereka tidak bisa mengklaim asuransi kecelakaan di BPJS Kesehatan.

"Karena asuransi kecelakaan kerja tersebut hanya bisa diklaim di BPJS Ketenagakerjaan itupun jika mereka sudah mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan,"  tutup Sulistijo

Nurmajayani, S.H., M.H. selaku Kajari Tanggamus dalam kesempatan yang sama siap berkolaborasi dan bersinergi guna menyukseskan program perlindungan jaminan sosial bisa terus berkelanjutan dan dapat melindungi seluruh pekerja rentan di Kabupaten Tanggamus.

Pelaksanaan berjalan dengan lancar dan di akhir acara pemberian penghargaan kepada Kejari Tanggamus atas sinergi yang dilakukan terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Tanggamus.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/adv)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Terkini