Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Narkotika Bandar Lampung memberikan remisi kepada dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dua WBP beragama Hindu itu mendapatkan remisi hari raya Nyepi 1946 Caka.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Ade Kusmanto mengatakan, pihaknya memberikan remisi kepada dua orang WBP karena berperilaku baik.
"Dua WBP tersebut sangat pantas dapat remisi Nyepi karena berperilaku baik selama menjalani hukuman," kata Ade kepada Tribun Lampung, Senin (11/3/2024).
Pihaknya sebagai penanggung jawab Lapas Narkotika memberikan remisi hari raya Nyepi 2024 secara simbolis.
WBP tersebut telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi.
Seperti menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F.
“Jadi yang pastinya kedua WBP ini turut aktif mengikuti program pembinaan yang ada di dalam Lapas," kata Ade.
Seperti halnya kegiatan kemandirian dan juga pembinaan kepribadian, sehingga keduanya berperilaku baik dan berhak mendapatkan remisi.
Adapun remisi yang didapat oleh kedua WBP tersebut selama satu bulan.
Pihak sebagai apresiasi kepada WBP yang telah berhasil menjalani masa pidana.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)