Pemilu 2024

Hasil Penelusuran Bawaslu, Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo Diduga Terima Uang Caleg

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -  Oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo (FT) yang diduga menerima uang dari calon legislatif (Caleg) Erwin Nasution diserahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Lampung Tamri mengatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya, Fery diduga kuat menerima uang dari caleg Erwin.

Padahal, sebelumnya Fery membantah menerima uang dari Erwin Nasution yang merupakan Caleg DPRD Bandar Lampung.

Bahkan ia mengaku tak pernah bertemu dengan Ewin selain di Kantor.

Menurut Tamri, berdasarkan hasil keterangan selama penelusuran, pihaknya menemukan bahwa Fery Triatmojo menerima uang tersebut, meskipun yang bersangkutan membantah hal tersebut.

"Jadi kita pertama kita dalam proses melakukan klarifikasi bahwa beliau bertemu dengan calon, kemudian ada keterangan beberapa pihak juga Fery menerima sejumlah uang," 

"Itu disampaikan oleh pihak lain, kalau Fery membantah. Fery mengaku bertemu dan membantah menerima sejumlah uang," ujarnya Selasa, (26/3/2024).

Menurut Tamri, pihaknya telah menggelar rapat pleno terkait hal tersebut. 

Dia pun mengatakan bahwa hasil pleno sudah diserahkan dan ditangani DKPP.

"Kemarin kita sudah memplenokan kita memutuskan ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh saudara Fery Triadmojo," 

"Hasilnya sudah kita sampaikan ke DKPP bahwa terkait permasalahan Fery Triadmojo yang dilaporkan oleh Laskar Lampung," tukasnya.

Dikonfirmasi terkait dugaan Panwascam yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, Tamri mengatakan pihaknya belum menerima putusan Bawaslu Bandar Lampung. 

"Sejauh ini kita belum menerima surat tembusan dari Bawaslu Kota Bandar Lampung, tetapi kita meminta agar tidak menyalahi aturan," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo membantah menerima uang Rp 530 juta dari Caleg DPRD Bandar Lampung Erwin Nasuton untuk membantu meloloskan mendapat kursi legislatif.

"Terkait dengan iminng-iming, saya tidak mungkin memberikan iming-iming yang saya sendiri tidak mampu untuk melaksanakan itu," ucap Fery, Minggu (3/3/2024).

Terkait pertemuan dengan Erwin, Fery mengaku tak pernah bertemu dengan Fery selain di Kantor KPU.

"Saya tidak pernah bertemu, yang terjadi itu saya bertemu di kantor," 

"Yang pertama itu (Erwin) bertemu dengan Ketua (KPU), sehari setelahnya bertemu dengan saya di Kantor, an itu pasca pemungutan suara" jelasnya

Menurut Fery, soal dugaan manipulasi yang dituduhkan, publik bisa melihat proses Pleno yang dilakukan.

"Kita lihat bersama bahwa pleno di tingkat Kedaton maupun Way Halim sudah dilaksanakan dan tidak ada perubahan terkait dengan itu," 

"Saya kira dugaan manipulasi yang terjadi di Dapil 4 juga saya nyatakan tidak ada kejadian yang disangkakan itu," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Berita Terkini