Pilpres 2024

Pengamat Minta Peserta Pilpres Harus Terima Putusan MK, Tak Perlu Pengerahan Massa

Pengamat politik Bawono Kumoro minta peserta pilpres terima putusan Mahkamah Konstitusi dan tidak perlu pengerahan massa.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com
Pengamat politik Bawono Kumoro minta peserta pilpres terima putusan Mahkamah Konstitusi dan tidak perlu pengerahan massa. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memasuki babak akhir setelah menggelar tujuh kali persidangan sengketa Pilpres 2024.

Kini delapan hakim Mahkamah Konstitusi mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membuat putusan yang akan dibacakan seusai Lebaran mendatang.

Lantas pengamat politik Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro mengimbau semua pihak menerima putusan Mahkamah Konstitusi dan tidak perlu mengerahkan massa. 

Dia menegaskan, siap berkontestasi artinya siap kalah atau menang.

“Apapun keputusan MK tentu harus diterima semua pihak secara besar hati, lapang dada, dan legawa. Karena putusan MK merupakan putusan final dan mengikat,” kata Bawono, Sabtu (6/4/2024).

Diketahui, paslon capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasil Pilpres 2024 itu sendiri dimenangkan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam perjalanan tujuh kali persidangan, Bawono menilai bukan hal mudah bagi penggugat untuk membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM dalam Pilpres 2024. 

Belajar dari dua pilpres sebelumnya, ketika penggugat sulit membuktikan kecurangan secara TSM, Bawono menyebut, hampir bisa dipastikan hakim konstitusi tidak akan mengabulkan alias menolak gugatan pemohon. 

“Karena putusan MK final dan mengikat, tidak perlu lagi pengerahan massa seperti 2019 yang menelan korban.

"Baiknya diterima dengan lapang dada."

"Bagi yang kalah, ini bukan kiamat seolah tidak ada hari esok. Ini hanya kontestasi lima tahunan, siap menang, juga harus siap kalah,” ujar Bawono.

MK Rapat Putusan Gugatan 

Mahkamah Konstitusi (MK) selesai mendengarkan keterangan semua pihak di sidang sengketa Pilpres 2024.

Keterangan terakhir yang didengarkan oleh para hakim Mahkamah Konstitusi yakni dari empat menteri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved