“Kami mohon maaf karena Pak Kepala Kampung kami berhalangan hadir pada acara ini. Namun, dalam hal ini kami tidak tahu-menahu dan tidak bertanggung jawab terkait dengan sidang hari ini,” kata dia.
Pada sidang lapangan, Majelis Hakim meninjau tiga lokasi yang menjadi batas dari objek perkara, yakni lahan seluas 320 hektare yang semula milik PTPN VII dan saat ini dikuasai PT BMM.
Di lokasi pertama, Majelis Hakim ditunjukkan titik batas sebelah utara yang merupakan aliran Sungai Way Campang.
Di lokasi ini, pihak PTPN VII yang didampingi Martin dan Yuli, dua pelaku sejarah saat pembukaan lahan oleh PTPN VII, menunjukkan jalan produksi End Field merupakan batas timur yang dibangun PTPN VII pada tahun 1983.
“Ini adalah batas utara, yakni aliran Sungai Way Campang dan sebelah timur adalah jalan produksi (End Field). Sebagai bukti bahwa lahan ini milik PTPN VII, salah satunya adalah jembatan gorong-gorong ini yang dibangun pada tahun 1983. Saat itu, PTPN VII masih bernama PTPN XXI-XXII,” kata Martin, mantan karyawan PTPN VII yang merupakan warga asli Bungamayang.
Peninjuan dilanjutkan ke titik kedua yang merupakan batas sebelah barat. Yuli, salah satu karyawan senior PTPN VII yang mengetahui persis sejarah dan lokasi lahan menyatakan batas lahan di sisi barat adalah rawa-rawa.
Lalu, terakhir Majelis Hakim ditunjukkan batas Selatan objek perkara yang ditandai dengan sungai Way Papan Balak dengan jembatan kembar.
Di lokasi terakhir, Majelis Hakim meminta pihak PTPN VII untuk membuka peta dan menunjukkan untuk menyesuaikan dengan fakta di lapangan.
Yuli selaku saksi dari PTPN VII menjelaskan dengan terang posisi objek perkara dan menarik “garis” jarak dengan posisi Kampung Kaliawi sebagaimana disebutkan dalam pokok putusan perkara.
“Ini kami hanya menunjukkan fakta-faktanya, Yang Mulia. Bahwa tiga titik batas yang kita tinjau tadi berada di sini, di sini, dan di sini. Sedangkan posisi Kampung Kaliawi itu jauh di atas dalam peta ini, jelas posisi objek perkara tidak berada di Kampung Kaliawi,” kata Yuli sambil membuka peta lebih luas untuk menunjukkan jauhnya.
Sidang lapangan yang berlangsung sejak jam 11.00 sampai jam 14.00 itu dikawal aparat kepolisian dari Polsek Negeri Besar yang dipimpin Kapolsek Iptu Septri Herianto dan beberapa personel TNI berlangsung lancar. Akan dilanjutkan Pemeriksaan Setempat (PS) pada areal 461 Ha oleh Pengadilan Negeri Kotabumi besok Jumat (3/5/24).
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)