Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Focus Group Discussion bersama Disnaker Provinsi Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama stakeholder terkait, Senin (28/4/2024).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama stakeholder terkait, Senin (28/4/2024).

Acara yang berlangsung di Hotel Horison Bandar Lampung itu bertujuan guna meningkatkan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam menghadapi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan menerangkan, kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti intruksi presiden nomor 02 tahun 2021.

Pada kesempatan tersebut, Sulistijo melaporkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan selain dengan perusahaan BUMD, BUMN dan Swasta saat ini juga fokus pada kepesertaan tenaga honorer atau non ASN yang ada di lingkungan Pemprov Lampung.

Adapun dasar dari kepesertaan BPJS TK merupakan amanat dari  undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaringan sosial nasional, kemudian undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan jaminan  sosial.

Dalam kegiatan ini disampaikan diskusi terkait aspirasi dari pengurus serikat pekerja dan terkait hak serta kewajiban yang dimiliki oleh pengusaha dan pekerja. 

Dalam kegiatan tersebut polda lampung juga menyampaikan rambu rambu ketika para buruh akan melaksanakan aksi pada 1 mei 2024.

Mengawali sambutan Gubernur Lampung diwakili staf ahli gubernur II plh kepala dinas tenaga kerja Yanti Yunidarti menyampaikan amanah undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial dan jaringan sosial ketenagakerjaan.

Dalam konteks regulasi itu, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan amanah untuk memberikan sosialisasi sekaligus mengajak seluruh pekerja untuk menjadi peserta jaminan sosial.

Untuk mewujudkannya, pemerintah daerah perlu bersinergi agar program ini berjalan dengan baik. 

BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga perpanjangan tangan dari pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pelaku usaha dan badan usaha.

Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja,  jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Mengakhiri sambutannya, Yanti mengucapkan terimakasih atas pelayanan yang telah diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selain menggelar FGD, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung juga memberikan dalam kegiatan tersbut diserahkan paket sembako kepada seluruh perwakilan buruh.

Hadir dalam diskusi tersebut kabid HI disnaker Provinsi soleha, Perwakilan Apindo, perwakilan KSPSI, perwakilan Polda Lampung, BPJS Ketenagakerjaan faisal yamani, BPJS Kesehatan, seluruh pengurus serikat pekerja se prov lampung, serta para tamu undangan lain. (*)

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Terkini