TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang Barat - Kapolsek Gunung Agung, Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung memastikan jika warga yang serahkan snpi sukarela tidak diproses hukum.
"Jika masyarakat mau menyerahkan senjata ilegal/rakitan secara sukarela maka pihak kepolisian tidak akan melakukan tindakan hukum," tegas Kapolsek Gunung Agung, jajaran Polda Lampung Iptu Dr. Amir Hamzah, SH, MH.
“Namun sebaliknya, jika masyarakat ketahuan memiliki senpi tanpa izin dan tidak mau menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib, maka akan diproses secara hukum,” sambung dia.
Iptu Dr. Amir Hamzah, SH, MH menegaskan, masyarakat yang memiliki senpi atau bahan peledak tanpa izin melanggar undang undang darurat nomor 12 tahun 1951, dan dapat dipidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
“Kami ucapkan terimakasih Kepada Kepala Tiyuh Bangun Jaya yang telah membantu menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ucapnya.
"Hal ini merupakan bentuk Kepatuhan hukum sehingga masyarakat yang memiliki Senjata Api ilegal/Rakitan dapat menyerahkan kepada pihak kepolisian secara sukarela," terusnya.
Polsek Gunung Agung menerima penyerahan senpi rakitan jenis Revolver warna hitam dari masyarakat.
Senjata Api rakitan diserahkan Nurhadi, Kepala Tiyuh Bangun Jaya, Kec. Gunung Agung pada Rabu 15 Mei 2024 di Kantor Polsek Gunung Agung, jajaran Polda Lampung.
“Kami menerima penyerahan senjata api rakitan jenis revolver warna Hitam oleh Kepala Tiyuh di wilayah Hukum Polsek Gunung Agung," bebernya.
Mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, S.IK dia mengatakan, tindakan tersebut sebagai bentuk kepatuhan hukum.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)