Sehingga telah memenuhi syarat berperilaku baik dan berhak mendapatkan remisi.
Adapun rincian besaran remisi yang didapat oleh napi tersebut sebesar satu 45 hari.
“Sebagai apresiasi kepada WBP yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik," kata Ade.
Pihaknya mengharapkan sekaligus memotivasi WBP lainnya untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra)