Berita Terkini Artis

Nirina Zubir Bersyukur Terima Langsung 2 Sertifikat Tanah Milik Mendiang Ibunya dari AHY

Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nirina Zubir (tengah) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY (kiri). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berita terkini seleb, Nirina Zubir bersyukur bisa mendapatkan lagi 2 sertifikat tanah dan rumah milik mendiang ibunya. 

Bahkan pemberian sertifikat ke Nirina Zubir diberikan langsung Menteri Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono.

Diketahui Nirina Zubir kehilangan aset-aset milik mendiang ibunya karena diambil dan dipalsukan oleh ART hingga berujung di persidangan. 

Kini setelah perkara tersebut dimenangkan Nirina Zubir, maka dirinya mendapatkan lagi sertifikat yang sudah diterbitkan ulang oleh Kementerian ATR/BPN. 

Sebab sertifikat yang lama sudah dibalik nama dan diperjualbelikan oleh ART mendiang ibunya. 

Nirina Zubir pun bersyukur dan bahagia karena perjuangannya untuk mengembalikan aset tanah milik mendiang ibundanya berhasil.

Terlebih berkat bantuan Kementerian Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Nirina Zubir gemetar saat Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan dua sertifikat rumah milik mendiang ibunya di depan awak media.

"Alhamdulillah, hari ini sisa sertifikat yang kami perjuangkan telah kembali," kata Nirina Zubir ketika ditemui di gedung Kementerian ATR/BPN di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Nirina menerangkan bahwa dua sertifikat milik mendiang ibunya diduplikasikan oleh mantan ART, yakni Riri Khasmita menjadi empat sertifikat yang kemudian sudah diperjualbelikan.

"Sebelum diduplikasi itu sertifikat milik ibu saya administrasi nya dinonaktifkan. Lalu mereka menduplikasi dan kemudian diperjual belikan sampai akhirnya ada pembeli dari empat sertifikat itu," terang Nirina.

Istri Ernest Cokelat itu mengakui proses dirinya kembali mendapatkan sertifikat tanah milik mendiang ibunya sangat pelik, butuh kesabaran, tenaga, hingga waktu yang besar untuk bisa memperjuangkannya.

Nirina pun kaget karena Kementerian ATR/BPN memperhatikan kasusnya, sehingga mereka membuat aturan baru menampung laporan korban mafia tanah, kemudian bisa mengaktifkan lagi sertifikat yang dinonaktifkan atau dimatikan.

"Kementerian membuat SOP atau peraturan baru bahwa korban yang telah diambil haknya bisa menerbitkan kembali surat yang dimatikan, selama ini ternyata belum ada SOP untuk menerbitkan kembali surat yang administrasinya dimatikan," jelas Nirina.

"Jadi dengan adanya kasus Nirina, Kementerian bisa buat SOP baru buat korban yang diambil haknya. Ya Nirina juga kaget karena Pak Menteri, Wakil, dan jajarannya memperhatikan kasus Nirina sampai akhirnya bisa menerbitkan aturan baru," tutur Nirina.

Halaman
12

Berita Terkini