Ketika dilakukan pemeriksaan, Arina Winarto akhirnya menemukan adanya dugaan manipulasi laporan keuangan.
“Dari situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya," jelas Leo Siregar.
Pihak Arina pun menilai Tiko Aryawardhana tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.
“Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik, hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan,” sambungnya lagi.
Alhasil, ia pun melaporkan mantan suaminya ke polisi, tepatnya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 2022.
Sayangnya, status laporan tersebut baru naik menjadi penyidikan pada 26 Maret 2024.
Sejauh ini, Tiko Aryawardhana juga belum memberikan tanggapan apapun terkait dengan laporan polisi mantan istrinya itu.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Virginia Swastika)