Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Tekab 308 Polres Pesawaran menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial JA (49) warga Desa Bangun Rejo Kecamatan Punduh Pedada.
JA ditangkap pada Kamis (4/7/2024) sekura pukul 01.30 WIB saat berada di Simpang Panjang, Bandar Lampung.
“Ya, pelaku ditangkap oleh tim saat berada di Bandar Lampung, JA ditangkap atas bukti keterlibatannya pada curas di Punduh Pedada,” kata Devrat, Sabtu (6/7/2024).
Dia menjelaskan, kronologis curas yang dilakukan JA terjadi pada Senin 3 Mei 2021 silam sekira pukul 11.15 WIB.
Kejadiannya, korban saat itu diadang oleh tiga pelaku yang salah satunya JA saat mengendarai motor di Jalan Raya Desa Bangunrejo, Punduh Pedada.
Salah satu pelaku menodongkan senjata api ke kepala korban.
“Sementara dengan pisau pelaku lainnya mengancam korban dengan menempelkannya ke leher,” jelasnya.
Melihat korban sudah tidak berdaya dan ketakutan, para pelaku kemudian membawa korban turun ke pinggir jurang.
Di sana pelaku mengikat tangan korban dengan tali, dan menutup kepala korban dengan kain.
“Pelaku mengambil secara paksa tas milik korban yang berisi uang tunai senilai Rp 7.960.000,” bebernya.
Selain uang, tiga unit handphone, serta dokumen penting lainnya juga diambil paksa oleh para pelaku.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta, dan meninggalkan korban begitu saja di pinggir jurang,” terangnya.
Dalam mengungkap tuntas kasus ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku saat ini telah diamankan ke Mapolres Pesawaran.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, saat ini kami tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Devrat.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)