Penipuan Pinjaman Bank

Polresta Bandar Lampung Imbau Warga Gunung Sari Lapor Soal Penipuan Dugaan Calo Bank

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra harap warga Gunung Sari yang menjadi korban calon bank melapor.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung mengimbau kepada para warga Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, korban dugaan calo bank segera melaporkan kepada pihak kepolisian. 

"Kami menunggu laporan dari masyarakat Kelurahan Gunung Sari yang menjadi korban calon bank," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra kepada Tribun Lampung, Senin (8/7/2024). 

Polresta Bandar Lampung menunggu laporan masuk dari warga penipuan agar kasus bisa dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Silakan laporkan saja kepada kami agar segera kami tindaklanjuti," kata Kompol Dennis. 

Para korban bisa melakukan pelaporan baik sendiri ataupun secara bersama-sama atas dugaan tindak pidana penipuan tersebut.

Sebelumnya, ratusan ibu-ibu di Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, diduga ditipu oleh empat orang komplotan pelaku atau calo yang menjanjikan bisa mencairkan uang pinjaman hingga mencapai Rp 2 miliar di bank berpelat merah. 

IS salah satu korban mengatakan, dirinya dijanjikan akan mendapatkan uang pinjaman dari bank berpelat melalui perantara SN dan SA. 

"Kami diajak SA dan SN warga sini juga, ada yang program Rp 5 juta dan ada yang Rp 25 juta, lalu Rp 50 juta hingga Rp 100 juta dan variasi nominalnya," kata korban IS. 

Ia mengatakan, dirinya dijanjikan akan mendapatkan pinjaman Rp 50 juta yang mulanya dijanjikan oleh SA yang merupakan tetangganya tersebut. 

Para korban ada sekitar 130 orang atau warga Gunung Sari yang dijanjikan komplotan tersebut dengan total pinjaman mencapai Rp 2 miliar. 

Pihak calo tersebut yakni SA dan SN ini sebagai otaknya yang mengelabui para korban-korban. 

Adapun kaki tangan dari dua calo ini, ER dan DI, keduanya yang membawa para korban ke bank BUMN tersebut untuk tanda tangan persetujuan pinjaman. 

"Kami diminta KTP dan KK (Kartu Keluarga) jaminan untuk proses peminjaman kepada bank tersebut," kata Is. 

Para korban setelah menyerahkan KTP dan KK sebagai jaminan, korban mendapatkan uang saku atau jajan dari pelaku beragam Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. 

Sementara uang pinjaman Rp 50 juta yang dipinjamkan tersebut tidak diterima dari pelaku SN atau SA. 

"Jadi kami pulang setelah dikasih kartu ATM dan buku rekening dari pihak calo, kami ke bank hanya tanda tangan saja," kata IS. 

Kemudian setelah itu tidak diketahui lagi kelanjutannya.

"SN dan SA ini diduga calo yang menggelapkan dana pinjaman dari bank BUMN tersebut," kata Is. 

Ia mengatakan, pihak bank BUMN tersebut pada akhir Juni mereka menagih satu per satu dari rumah ke rumah warga atau korban. 

"Jadi uang pinjaman tersebut bukan kami yang memakai uang tersebut, kami belum terima uang tersebut," kata Is.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Berita Terkini