Berita Lampung

Bulog Lampung Tunggu Instruksi Pusat Soal Penyesuaian Harga Beras SPHP

Perum Bulog Kanwil Lampung menyatakan penyesuaian harga beras SPHP masih menunggu instruksi dari pusat.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
TUNGGU INSTRUKSI PUSAT - Kepala Perum Bulog Kanwil Lampung, Nurman Susilo. HET beras naik, Bulog Lampung tunggu instruksi pusat soal penyesuaian HET Beras SPHP. 

 
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Perum Bulog Kanwil Lampung menyatakan penyesuaian harga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) masih menunggu instruksi dari pusat.

Hal ini diungkapkan Kepala Bulog Kanwil Lampung, Nurman Susilo, menyusul keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang resmi menetapkan aturan baru tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium.

Di mana, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 299 Tahun 2025 yang diteken Kepala Bapanas Arief Prasetyo, HET beras medium di Lampung yang sebelumnya Rp 12.500 kini naik menjadi Rp 13.500 per kg.

Sementara untuk beras premium Rp 14.900 per kg.

Nurman Susilo mengatakan, kebijakan HET baru yang berlaku sejak 22 Agustus 2025 tidak secara otomatis mengubah harga jual beras SPHP. 

Dia menuturkan, Bulog Lampung akan mengikuti perubahan harga setelah ada penugasan resmi dari Bulog Pusat.

"Kami masih menunggu kebijakan terkait harga beras SPHP ini dari pusat," Kata Nurman.

"Kalau nanti sudah ada aturan, SPHP dijual Rp 13.500, baru kita ikuti," ujarnya.

Nurman menambahkan, pihaknya bertindak sebagai pelaksana kebijakan dan tidak bisa mengambil keputusan sendiri terkait perubahan harga

Saat ini, harga beras SPHP yang keluar dari gudang Bulog tetap Rp 12.500 per kilogram, sesuai aturan lama.

"Jadi kita masih mengikuti aturan yang lama. Meskipun HET nya sudah menggunakan Rp 13.500, tapi kita belum ada penugasan untuk mengubah harga beras SPHP ini," kata Nurman. 

Dia pun mengatakan jika HET yang baru ditetapkan Bapanas berlaku untuk beras medium yang dijual secara umum di masyarakat.

Nurman menyebut jika sosialisasi HET baru ini merupakan wewenang pihak lain seperti Dinas Perdagangan maupun perusahaan penggilingan padi.

"Aturan HET dari Bapanas itu untuk beras yang sifatnya umum di masyarakat," kata dia.

Lebih lanjut, Nurman menyebut jika penyesuaian harga akan dilakukan setelah ada instruksi dari Bulog pusat.

"Kalau sebelumnya, ketika ada penyesuaian harga biasanya kita mengikuti, tapi karena kita ini sifatnya penugasan, maka kita menunggu dulu arahan dari pusat," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved