Berita Lampung

Tak Perlu Antre, Warga Pringsewu Kini Bisa Urus SKCK secara Online  

Kepolisian Republik Indonesia terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan sistem digital dalam pengurusan SKCK secara online

Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Polres Pringsewu
URUS SKCK SECARA ONLINE - Aktivitas pembuatan SKCK di loket Polres Pringsewu. Masyarakat bisa urus SKCK secara online di Polres Pringsewu. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kepolisian Republik Indonesia terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan sistem digital dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Kini, masyarakat dapat mengurus SKCK secara online melalui aplikasi POLRI Super App, yang dapat diakses dari mana saja.

Kasi Humas Polres Pringgwewu AKP Priyono mengatakan bahwa Polres Pringsewu sudah menerapkan inovasi ini. 

Menurut Priyono, layanan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan kemudahan, transparansi, dan efisiensi dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Seluruh proses pengurusan SKCK kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi POLRI Super App, mulai dari pendaftaran, pengunggahan dokumen, hingga pembayaran. Masyarakat tidak perlu lagi mengantre di loket,” ujar Priyono, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya, aplikasi POLRI Super App dapat diunduh melalui Google PlayStore bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS. 

Setelah mengunduh aplikasi, pemohon dapat membuat akun, mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, dan memilih jenis SKCK yang dibutuhkan.

Seluruh proses pembayaran juga dilakukan secara nontunai melalui kode BRIVA (BRI Virtual Account). Dengan sistem ini, tidak ada lagi transaksi tunai di loket pelayanan, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Priyono menjelaskan, jika sebelumnya penerbitan SKCK hanya bisa dilakukan di wilayah domisili, kini setiap Polres atau Polda di seluruh Indonesia dapat melayani dan menerbitkan SKCK tanpa batasan wilayah. 

Hal ini memudahkan masyarakat yang sedang berada di luar daerah asal. 

"Untuk Polres Pringsewu pengambilan SKCK di Polres Pringsewu dilaksanakan jam kerja yakni Senin-Jumat mulai pukul 08.00 - 14.30 WIB," jelasnya.

Inovasi lain yang diterapkan adalah penggunaan tanda tangan digital pada SKCK yang diterbitkan secara online. 

Dokumen tersebut ditandatangani secara elektronik oleh pejabat Mabes Polri yang telah tersertifikasi oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSE). 

Dengan demikian, SKCK online memiliki keabsahan hukum dan keamanan data yang lebih terjamin.

“Digitalisasi ini merupakan langkah nyata Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan mudah diakses. Polres Pringsewu siap mendukung penuh penerapan sistem ini demi kenyamanan masyarakat,” tutup Priyono. 

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved