Berita Lampung

Fery Triatmojo Anggota KPU Bandar Lampung Bantah Terima Uang Caleg di Sidang DKPP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Laskar Lampung Nerozely yang diperiksa sebagai saksi menyayangkan jawaban anggota KPU Bandar Lampung Fery bantang terima uang caleg di sidang DKPP.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap komisioner KPU Bandar Lampung Ferry Triatmojo terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Kamis (11/7/2024).

Dalam sidang tersebut, Ketua Laskar Lampung Nerozely yang diperiksa sebagai saksi menyayangkan jawaban anggota KPU Bandar Lampung Fery yang membantah menerima uang dari Erwin Nasution.

Menurut Nely, pihaknya memiliki rekaman CCTV dan rekaman suara pertemuan antara Erwin Nasution dan Fery Triatmojo.

Dia pun membandingkan perkara yang dihadapi Fery dengan PPK dan Panwascam yan terlibat.

"Sebenernya mau saya, (Fery) ngaku saja dengan bukti yang ada," ujar Nero seusai persidangan.

"Yang PPK nerima duit dikit aja sudah dipecat, tinggal ngaku aja salah dan minta maaf," kata dia.

Nero pun mengungkapkan bahwa Erwin Nasution sebenarnya telah melaporkan perkara tersebut ke Bawaslu Bandar Lampung, namun Laporan tersebut kemudian dicabut oleh Erwin.

"Awalnya Erwin ini lapor ke bawaslu kota, tapi keesokan harinya dicabut," kata Nero.

Disinggung terkait alasan Erwin Nasution mencabut laporan, Nero menyebut karena faktor keluarga serta faktor bisnis yang dapat mempengaruhi ekonomi Erwin Nasution 

"keluarga Erwin takut dia ikut terseret hukum, selain itu tekanan dari pihak keluarga juga, yang enggak pengen kasusnya kemana-mana," kata Nero.

"Kemudian Erwin kan punya usaha rekreasi Lembah Hijau, nah dia takut efeknya membuat bisnisnya ini menurun," jelasnya.

Disinggung Erwin yang telah menerima pengembalian uang dari Fery, Nero mengaku tidak mengetahui akan hal itu.

"Kalo itu saya ga tau, karena setelah itu saya ga pernah komunikasi lagi dengan Erwin," kata Nero.

"Karena dia (Erwin) juga kan sudah mencabut laporan waktu itu, jadi sudah selesai," tutupnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Hurri Agusto )

Berita Terkini