TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai SYL telah terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (11/7/2024).
Tak hanya itu, SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp44,2 miliar dan US$30 ribu subsider empat tahun penjara.
Mendengar vonis hakim itu, keluarga SYL yang berada di ruang sidang tak kuasa menahan tangisnya.
Adik kandung SYL, Dewie Yasin Limpo terlihat menangis histeris.
Tangis adik kandung mantan Menteri Pertanian itu pecah mendengar vonis yang dijatuhkan untuk sang kakak.
Dewi tak sendiri dalam persidangan tersebut. Ia hadir bersama beberapa anggota keluarga, termasuk putra SYL, Kemal Redindo.
Saat hakim membacakan vonis untuk SYL, beberapa anggota keluarga terlihat menangis sejadi-jadinya.
Dewie tampak memeluk para anggota keluarga.
Sambil berjalan keluar ruang sidang, mata Dewi masih berkaca-kaca.
Dewie mengungkapkan kesedihannya dan berharap mendapatkan pelajaran yang terbaik dari pengalaman yang dialami keluarganya saat ini.
"Yang pasti kita sedihlah semuanya. Insya Allah semuanya diberikan yang terbaik. Terima kasih," ucap Dewi, kepada Tribunnews.com selepas sidang.
Majelis hakim sendiri punya pertimbangan dalam menjatuhkan vonis 10 tahun untuk SYL.
Menurut Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh, tindak pidana korupsi berupa pemerasan telah menguntungkan SYL, keluarga, serta kolega.
"Keadaan memberatkan, terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," ujar hakim.
Hal memberatkan lain yaitu SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
SYL selaku penyelenggara negara yaitu sebagai Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik.
Selain itu, SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sedangkan hal meringankan adalah SYL sudah berusia lanjut, berumur 69 tahun dan belum pernah dihukum.
SYL selaku Menteri Pertanian dinilai telah memberikan kontribusi positif terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19 yang lalu.
"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya. Sepanjang pengamatan majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi terdakwa," ucap hakim.
Sementara Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif, Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasdi dihukum pidana 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terkait vonis yang diterimanya itu, SYL menyatakan sikap pikir-pikir.
"Kami dari penasihat hukum, telah berembuk, kesimpulan bahwa untuk saat ini kami pikir-pikir terlebih dahulu," kata salah seorang kuasa hukum SYL.
Pukuli Wartawan
Sidang vonis terhadap SYL kemarin, juga sempat diwarnai kericuhan yang terjadi setelah sidang ditutup Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Saat itu wartawan terlihat berdesak-desakan untuk mengabadikan momen SYL menuju pintu keluar ruang sidang.
Desak-desakan ini membuat pagar pembatas antara terdakwa dengan pengunjung sidang roboh.
Situasi itu terus berlanjut hingga membuat SYL sempat tertahan akibat banyaknya awak media yang ingin mengambil gambar dan video.
Dorong-dorongan pun tak terhindari.
Namun di sisi lain keluarga dan simpatisan SYL juga ingin bertemu SYL dan tampak ingin menjaganya dari kerumunan wartawan.
Aksi dorong-dorongan pun terjadi hingga luar ruang sidang.
Akibat insiden itu, SYL terpaksa dibawa kembali ke dalam ruang sidang.
Untuk mengantisipasi agar suasana lebih kondusif, wawancara SYL oleh awak media dilakukan di ruang sidang dengan durasi yang dibatasi oleh salah satu jaksa penuntut umum KPK Meyer Simanjuntak, hanya selama 5 menit.
Tetapi saat SYL melangsungkan wawancara di dalam ruang sidang, beberapa simpatisan SYL justru melanjutkan keributan dengan salah satu wartawan TV di luar sidang.
Bodhiya Vimala, juru kamera Kompas TV yang jadi korban kericuhan mengungkapkan muasal terjadinya kericuhan.
Bodhiya mengatakan, awalnya massa pendukung SYL sudah datang dari pagi.
Saat itu awak media sudah bersiap mengambil gambar SYL keluar dari ruang sidang, namun ormas tersebut menutup pintu ruang sidang.
"Seperti biasa kita anak TV udah blocking, tapi terhalang sama ormas itu, tapi kita juga minta kerja sama sama ormas itu untuk buka jalan supaya pas SYL keluar keliatan," kata Bodhiya.
"Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas itu, karena anak-anak (wartawan) Tv yang lain juga minta membuka jalan lah, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya. Tapi pas SYL keluar itu, mereka langsung desak-desakan keluar, dorong, akhirnya bikin rusuh suasana. Banyak korban dan dari kawan-kawan tv lain juga ada yang terdampak barang liputannya," jelasnya.
Bodhiya mengaku sempat terjatuh ketika melindungi alat-alat pekerjaannya ketika suasana sudah ricuh.
"Kalau pukulan itu awalnya memang ada teriakan dari saya. Saya teriak koruptor gitu. Lalu ormas itu datang ke saya, coba melakukan pemukulan dan penendangan itu," jelasnya.
Dari penglihatannya diduga pelaku pemukulan berjumlah tiga orang. Namun, beruntung dirinya tak mendapatkan luka yang berarti.
"Enggak sih, karena pas mukul dan nendang, saya menghindar, kena dikit aja paling, enggak sampai luka," ungkapnya.
Akibat pemukulan itu, Bodhiya lalu membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Laporan diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.
SYL sendiri meminta maaf atas tindakan para pendukungnya terhadap awak media itu.
"Saya minta maaf kalau tadi ada seperti itu, tidak ada niat seperti itu. Sayalah yang tempatmu sebagai bapak, sebagai kakak, saya minta maaf kepada teman-teman pers," ucap SYL di ruang sidang, Kamis (11/7). (tribunnetwork/aci/fmh/abd/ham/ibr/dod)