Tiko Aryawardhana menjalani pemeriksaan terkait laporan mantan istrinya soal tudingan penggelapan dana Rp 6,9 miliar.
Dalam pemeriksaan tersebut, suami BCL ini berstatus sebagai saksi.
Tiko Aryawardhana membantah telah menggelapkan dana perusahaan yang ditudingkan mantan istrinya.
Tiko dan kuasa hukumnya telah memberikan bukti-bukti, untuk memperkuat bantahannya saat diperiksa di Polres Jakarta Selatan.
"Semua kebutuhan untuk modal usaha, dan kami satu per satu membuktikan aliran dananya ini terbukti dalam rekening koran," tegas kuasa hukum Tiko, Irfan.
Pemeriksaan terhadap Tiko ini dilakukan untuk mengoreksi, apa yang telah disampaikan suami BCL di pemerksaan sebelumnya.
"Kami berharap keterangan hari ini bisa menjadi pendalaman atau bukti atau satu hal yang baru ya untuk membantah semua tuduhan-tuduhan dari pada pelapor kepada klien kita, Pak Tiko," kata Irfan.
"berkaitan dengan aliran-aliran dana ya berkaitan dengan hasil audit yang dijadikan bukti kita sudah bahas satu per satu kita jawab satu per satu aliran dananya kemana," lanjutnya.
Tiko mendapatkan 40-50 pertanyaan dalam pemeriksaan kali ini.
Total waktu Tiko diperiksa sekitar 10 jam, mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Suami BCL ini tak banyak berbicara usai selesai pemeriksaan.
Ia hanya meminta kasusnya ini tak dikaitkan dengan istrinya.
"Tidak ada hubungannya sama sekali sama BCL. Jadi mohon jangan tulis BCL atau pakai fotonya dia di dalam pemberitaan masalah ini, terima kasih," ucap Tiko Aryawardhana.
Diperiksa 10 Jam
Akhirnya Tiko Pradipta Aryawardhana diperiksa polisi terkait laporan mantan istrinya, Arina Winarto.