Pemilu 2024

26 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Lampung Barat Terancam Tak Dilantik

Penulis: Bobby Zoel Saputra
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi, anggota DPRD Lampung Barat saat rapat paripurna. Sebanyak 26 calon anggota legislatif alias caleg terpilih Pemilu 2024 di Lampung Barat, Lampung, terancam tidak akan dilantik.

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Sebanyak 26 calon anggota legislatif alias caleg terpilih Pemilu 2024 di Lampung Barat, Lampung, terancam tidak akan dilantik.

Puluhan caleg terpilih Lampung Barat itu terancam tidak dilantik karena belum menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sebagai informasi, LHKPN merupakan satu di antara syarat pelantikan seluruh caleg terpilih Pemilu 2024 tak terkecuali di Lampung Barat.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Pnyelenggaraan, Syarif Ediansyah menyebut, pihaknya baru mencatat sembilan caleg yang sudah menyerahkan LHKPN.

“Setidaknya sudah ada sembilan caleg terpilih di Lampung Barat yang sudah menyerahkan bukti laporan atau LHKPN,” ujar Syarif Ediansyah, Senin (15/7/2024).

“Adapaun caleg-caleg itu berasal dari tiga parpol yakni Golkar sebanyak empat orang, PKS tiga orang dan Gerindra dua orang," sambungnya.

Syarif mengatakan, para caleg terpilih telah diberikan batas waktu hingga 28 Juli mendatang untuk menyerahkan bukti LHKPN dari KPK.

Jika para caleg terpilih masih belum juga mengumpulkan LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan itu, maka mereka terancam tak dilantik.

“LHKPN dokumen yang wajib diserahkan caleg terpilih ke KPU sebagai syarat pelantikan. 21 hari sebelum dilantik harus diserahkan,” jelasnya.

“Bahkan hal itu sudah tertuang dalam PKPU RI No 6 Tahun 2024, untuk itu ditekankan agar para caleg mematuhi aturan tersebut,” tambahnya.

Menurutnya, pihaknya nanti akan menerima bukti tanda laporan, sedangkan bukti LHKPN langsung diserahkan ke KPK.

Mengingat periode anggota DPRD 2019-2024 segera berakhir, ia mengimbau agar para caleg terpilih segera menyerahkan laporan ke KPU.

"Kalau kita hitung mundur 21 hari sebelum dilantik itu artinya 28 Juli 2024 batas akhirnya, itu batas pengumpulannya,” ucapnya.

“Jika batas waktu tersebut mereka tidak menyerahkan, maka kami tidak akan merekomendasikan untuk dilantik," terusnya.

Untuk itu ia juga menekankan agar semua parpol sudah bisa menyampaikan bukti terima LHKPN caleg-caleg terpilihnya.

Halaman
1234

Berita Terkini