TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 95 nrapidana di Lampung mendapat remisi HUT (Hari Ulang Tahun) ke-79 Republik Indonesia langsung bebas.
Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan, 95 orang dinyatakan bebas langsung pada HUT RI ke-79 tahun.
"Jadi ada perubahan selisih jumlah napi yang mendapatkan remisi dan itu hanya mis komunikasi," ujarnya di Lapas Kelas II A Narkotika Bandar Lampung, Sabtu (17/8/2024).
Para napi yang mendapat remisi langsung bebas sebelumnya 72 orang dan sekarang menjadi 95 orang atau bertambah 23 orang.
Tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melihat secara saksama, sangat tepat mendapatkan remisi langsung bebas.
Peserta remisi totalnya mencapai 5.508 orang.
Di antaranya, remisi umum (RU) 1 ada sebanyak 5.508 napi.
Sementara napi RU 2 hanya sebanyak 95 orang, puluhan napi ini dinyatakan langsung bebas pada HUT RI ke-78 tahun ini.
Adapun sebaran 79 napi yang bebas diantara, Lapas Kelas II A Bandar Lampung ada sebanyak 21 orang.
Lapas Kelas II B Gunung Sugih (14), Rutan Kelas I Bandar Lampung (11), Lapas Kelas II B Kota Agung (9), Lapas Kelas I Bandar Lampung (8), Lapas Kelas II B Menggala (8).
Rutan Kelas II B Sukadana (6), Lapas Kelas II A Metro (5), Lapas Kelas II B Way Kanan (4), Lapas Kelas II A Kotabumi (2), Lapas Kelas II A Kalianda (2), Rutan Kelas II B Krui (2).
Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung (1), LPKA Bandar Lampung (1), Rutan Kelas II B Kota Agung (1) dan Rutan Kelas II B Kotabumi nihil.
"Diharapkan kepada para napi yang telah bebas diharapkan bisa menyesuaikannya diri di tengah masyarakat agar bisa menjadi manusia yang berguna," bebernya.
Ditambahkan Pj Gubernur Lampung Samsudin, pihaknya memberikan selamat kepada para napi yang dinyatakan bebas.
Karena pemberian remisi kepada narapidana ini sebagai bukti negara hadir kepada masyarakat.