Korban diketahui warga Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, yakni berinisial RCM (22) dan AAC (24).
Keduanya kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Advent untuk mendapatkan pertolongan medis.
Dijelaskan Zaki, perlintasan resmi tersebut berada di antara stasiun Labuhanratu dan Stasiun Gedungratu.
Petugas penjaga perlintasan dari instansi Dishub telah memberikan peringatan untuk berhenti kepada pengendara mobil.
Namun pengendara tetap berusaha menerobos masuk untuk melintas, sehingga palang pintu tidak dapat ditutup.
"Sehingga terjadi kecelakaan antara kereta api dengan mobil tersebut," ujarnya.
Pasca kejadian tersebut, masinis harus menghentikan perjalanan ke stasiun Tanjungkarang. Petugas mengecek lokasi untuk memeriksa keadaan rangkaian kereta api tersebut.
Pihaknya mendapati kerusakan minor di lokomotif.
Kemudian setelah dinyatakan aman, Kereta Api Rajabasa kembali melanjutkan perjalanan ke Stasiun Tanjungkarang.
“Kami meminta kepada semua pengguna jalan raya, baik pengendara kendaraan bermotor, maupun pejalan kaki untuk terus mengutamakan perjalanan kereta api,” kata Zaki.
Karena keselamatan di perjalanan berawal dari kesadaran diri masing-masing pribadi.
“Kejadian kecelakaan di perlintasan, selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan perjalanan kereta api," kata Zaki.
Masyarakat diharapkan bersabar dan berhenti sejenak menunggu kereta api selesai melintas, merupakan bentuk menjaga keselamatan diri.
Tanggung Jawab Setiap Pengendara
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Lampung Erwin Oktavianto mengatakan, MTI Lampung meminta kepada masyarakat untuk selalu kehati-hatian dalam berkendaraan.