Atas postingan Joddy, publik pun ramai berkomentar.
Netizen dibuat terkejut dengan momen Joddy yang tampak sudah bebas dari penjara.
Seperti diketahui, Joddy adalah terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan bosnya, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Joddy dijadikan pelaku dalam penyebab tewasnya Vanessa dan Bibi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang - Mojokerto pada Kamis (4/11/2021).
Segera diproses hukum hingga masuk ranah pengadilan, Joddy pun divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur pada Senin (11/4/2022).
Vonis hakim untuk Joddy ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan saat membacakan putusan, Senin.
Menurut hakim, Joddy terbukti bersalah berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tak cuma divonis 5 tahun penjara, Joddy juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.
“Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” ungkap Bambang.
Ternyata selama menjalani penahanan sebagai warga binaan pemasyarakat, Tubagus Joddy memiliki kelakuan baik.
Selama berada ditahanan Tubagus Joddy juga mendapat remisi.
Bebas bersyaratnya Joddy ini, telah dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Jawa Timur, Heni Yuwono.
Menurut Heni, Joddy mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) sebab berkelakuan baik selama ditahan.
Joddy, lanjut Heni, juga menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif.