TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Seorang pemuda ditangkap Polres Way Kanan karena nekat mencuri ATM tetanggan untuk judi online.
Pelaku diketahui berinisial HW (26) dan menarik uang sebesar hampir Rp5,5 juta dari rekening Jariyah (52), pada Selasa (15/10/2024).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro menjelasakan penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dari korban, pada 17 Oktober 2024 lalu.
Atas laporan tersebut, anggota Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu kemudian mengamankan tersangka HW tanpa perlawanan beserta barang bukti di Jalan Lintas Sumatera di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Modus operandi diduga pelaku masuk ke rumah yang tidak terkunci dan mengambil Kartu ATM BRI di dalam kamar rumah lalu mengambil uang tunai yang ada di dalam kartu ATM setelah mengambil uang lalu kartu ATM dikembalikan lagi ke tempat semula.
Kejadian pencurian tersebut baru diketahui setelah saksi R hendak menarik uang tunai di ATM.
Sebab mesin menunjukkan isi saldo hanya sebesar Rp4 ribu
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna Penyidikan lebih Lanjut.
"Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara,“ ungkap Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro. (Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)