TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berita terkini seleb, Rizky Febian mengajukan sidang isbat menikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Padahal saat pernikahan, Rizky Febian dan Mahalini sudah pamerkan buku nikah yang tandanya pernikahan mereka tercatat.
Namun pihak KUA Setiabudi tidak tahu jika Rizky Febian dan Mahalini sudah pamerkan buku nikah.
Hal itu diungkapkan Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah yang ditanya soal buku nikah Rizky Febian dan Mahalini.
Sebab, pernikahan Mahalini dan Rizky Febian belum tercatat secara administratif di KUA Setiabudi.
"Saya tidak tahu peristiwanya (pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, jadi gak berani berkomentar," ucap Nasrullah di kantornya, kawasan Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
"Ketika pernikahan mereka sesuai syariat terus secara administratif lengkap semua, dan dinyatakan sah itu buku nikah dikeluarkan," jelasnya.
Nasrullah membenarkan bahwa Hotel Rafles tempat Rizky Febian dan Mahalini menikah masuk kawasan KUA Setiabudi.
Namun hingga hari ini belum ada pendaftaran pernikahan dari keduanya ke KUA Setiabudi.
"Betul, Hotel Rafles itu masuk kawasan kami. Kalau menurut aturan harusnya memang (didaftarkan) di KUA Setiabudi," ucap Nasrullah.
"Tapi saya bilang kan, kita tidak menerima pendaftaran dan tidak melaksanakan pernikahan mereka," terangnya.
Sekedar informasi, Rizky Febian yang menikah pada 10 Mei 2024 lalu.
Namun rupanya baru saja mengajukan isbat atau pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Selanjutnya putusan sidang isbat nikah dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan diserahkan ke KUA untuk diterbitkan buku nikah.
Hal ini berbeda jika sebelumnya Rizky Febian dan Mahalini mendaftarkan pernikahannya ke KUA maka langsung bisa dapatkan buku nikah.