TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pelaku pemukulan mahasiswa di depan KMC (Kedaton Medical Center) terancam dengan pasal berlapis, Pasal 170 KUHPidana sub pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman penjara 5 tahun.
"Kami mengamankan satu pelaku penganiayaan di depan KMC dikenakan pasal 170 KUHPidana sub pas 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," ujarnya, Kamis (7/11/2024).
Pelaku penganiayaan beralasan karena emosi sesaat pada saat pukul korbannya.
"Jadi pelaku ini motifnya karena emosi sesaat, mau menyebrang ke KMC hampir menabrak mobil dan perannya bersama-sama pelaku lainnya Todo Merilis Girsang yang ditetapkan DPO," kata Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto.
Keduanya terlibat senggolan ketika Daihatsu Terios nyeberang jalan ke KMC.
"Jadi kendaraan korban blong dengan cepat hampir menabrak Terios, motor dan mobil sama-sama berhenti dan ke luar 3 orang dari dalam Terios tersebut," bebernya.
Pelaku turun hingga memukul mata korban hingga kaca mata korban pecah, pelaku lainnya memukul badan korban.
"Ada vidio CCTV dan ada visum, kami telah melakukan gelar perkara hingga tersangka diamankan lalu dilakukan penahanan," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)