Namun, dia berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polda Sulut di Pelabuhan Bitung saat hendak melarikan diri.
Kapolres Sangihe, AKBP Abdul Kholik, mengonfirmasi pelaku telah diamankan dan sejumlah barang bukti juga ditemukan, termasuk senjata tajam, pakaian dengan bercak darah, dan handphone milik korban.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com