Sebelumnya, kuasa hukum Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking, menyatakan bahwa Rezky tidak terbukti melakukan penelantaran anak.
Hal ini disampaikan setelah gelar perkara di Polda Metro Jaya.
Ana juga menegaskan bahwa Rezky Aditya siap menjalani proses hukum dan tes DNA untuk mendapatkan kepastian hukum terkait anak tersebut.
"Kita tunggu iktikad baik dari kuasa hukum pelapor," ujar Ana.
Dengan demikian, kedua belah pihak menunggu hasil tes DNA untuk mengakhiri perdebatan mengenai status biologis anak tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com