Berita Terkini Nasional

Supriyani Dapat 'Kado Spesial' dari Hakim di Hari Guru Nasional, Vonis Bebas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Supriyani saat hadir di sidang putusan di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (25/11/2024). Supriyani mendapat 'kado spesial' dari majelis hakim PN Andoolo di peringatan Hari Guru Nasional 2024. Ya, Supriyani secara resmi mendapat vonis bebas dari majelis hakim.

Tribunlampung.co.id, Konawe Selatan - Guru honorer Supriyani mendapat 'kado spesial' dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo di peringatan Hari Guru Nasional 2024.

Ya, Supriyani secara resmi mendapat vonis bebas dari majelis hakim. Adapun sidang putusan Supriyani berlangsung di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (25/11/2024).

Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan muridnya, pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pukul 10.00 WITA.

Supriyani dituding memukul anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda WH yang berinisial D (6) hingga akhirnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Belakangan, kasus Supriyani menjadi sorotan hingga viral di media sosial karena sejumlah kejanggalan yang terdapat pada perkaranya.

Dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim Ketua, Stevie Rosana, Supriyani dinyatakan bebas dari tuntutan kasus penganiayaan siswa.

“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd, binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.”

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” kata Stevie Rosana, Senin, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Supriyani yang mengenakan seragam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) langsung menangis mendengar putusan tersebut.

Wanita 36 tahun itu disambut keluarga dan rekan-rekannya saat meninggalkan ruang sidang.

Ia mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang mendukungnya hingga divonis bebas.

"Makasih semuanya sudah menunggu dan mensupport. Alhamdulillah sampai saat ini saya divonis bebas, tak bersalah."

"Semua pihak, keluarga, dari PGRI dan semua pengacara saya yang dari awal sudah mendampingi, terima kasih atas dukungan semuanya," beber Supriyani.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyatakan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim belum inkrah.

"Masih ada kesempatan diberi waktu 7 hari, apakah ada upaya hukum dari jaksa atau tidak," tuturnya.

Pihaknya akan menyiapkan sejumlah langkah jika jaksa menempuh upaya hukum.

"Jadi nanti setelah itu baru kita sampaikan apa yang akan kita lakukan," lanjutnya.

Diketahui, sidang vonis kasus Supriyani bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional.

Sebelumnya, para murid Supriyani yang ditemui di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito merasa kaget dengan kasus pemukulan yang menjerat gurunya.

Menurut mereka, Supriyani tak pernah melakukan pemukulan selama mengajar.

Para murid meminta Supriyani dibebaskan dan bisa kembali mengajar.

"Kami minta pak hakim tolong bebaskan ibu Supriyani. Kami mau ibu Supriyani mengajar lagi," ucap para murid.

Salah satu murid bernama Fidela mengaku tak pernah diberi hukuman fisik oleh Supriyani meski tak mengerjakan tugas.

"Ibu guru Supriyani orang baik terus ramah. Tidak pernah galak sama kami. Kalau kita punya masalah di kelas selalu ditenangin sama ibu Supriyani," tuturnya.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, berharap majelis hakim memvonis Supriyani bebas.

“Harapan kami dengan fakta-fakta persidangan majelis hakim bisa memvonis bebas Supriyani tanpa syarat,” bebernya, Selasa (12/11/2024).

Nasib Aipda WH dan Eks Kapolsek Baito

Kasus yang menjerat guru Supriyani bukan hanya sekadar urusan hukum.

Bagi banyak orang, ini adalah kisah tentang pengorbanan, pencarian keadilan, dan dampak mendalam yang ditimbulkan bagi para pihak yang terlibat.

Bagaimana nasib Aipda WH, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga dan mantan Kapolsek Baito dalam kasus guru Supriyani.

Ketiganya adalah pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pidana yang menjerat guru Supriyani.

Di sisi lain, guru Supriyani telah mengalami banyak tekanan dan penderitaan sejak terjerat kasus ini.

Kuasa hukumnya, Andri Darmawan, menegaskan, "Ibu Supriyani telah mengalami kerugian yang begitu besar. Dia merasa sedih dan diperlakukan tidak adil."

Andri menegaskan bahwa mereka siap untuk menuntut balik pihak-pihak yang dianggap telah melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani.

Andri menyatakan keinginannya untuk membersihkan nama baik Supriyani, yang telah ternodai karena kasus ini.

"Kami ingin mengembalikan nama baik dan rehabilitasi terhadap Ibu Supriyani," ujarnya penuh harapan.

Berikut "nasib" terkini Aipda WH, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga, dan mantan Kapolsek Ipda Muhammad Idris.

Aipda WH 

Kubu Aipda WH ternyata malah merespon santai terkait rencana guru Supriyani akan melaporkan balik.

Bahkan, pengacara Aipda WH, La Ode Muhram mengancam akan membuktikan kalau Supriyani bersalah.

Hal ini diungkapkan La Ode dalam tayangan Nusantara TV.

"Itu hak mereka ya, kita tunggu putusannya seperti apa" ujar La Ode.

La Ode menyebut bahwa kasus ini bukan untuk membuktikan siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Melainkan untuk memenuhi hak perlindungan anak.

"Bukan mencari Siapa yang menang dan siapa yang kalah. Sebenarnya bagaimana kita menuju pada keadilan dan bagaimana hak-hak anak dipulihkan" ujar La Ode.

La Ode justru berharap agar Supriyani mengakui kesalahannya.

"Kami berharap Bu Supriyani menginsyafi perbuatannya, dan semoga tak ada Supriyani yang lain" ujar La Ode.

Terakhir, La Ode juga berjanji bakal membuktikan bahwa Supriyani bersalah.

"Kami Juga Akan Buktikan Dia Bersalah" tutupnya.

Diketahui sebelumnya, nasib pihak Aipda WH tampaknya semakin terancam setelah guru Supriyani dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, kubu guru Supriyani sudah siap-siap untuk melaporkan balik.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan.

Menurut Andri, Supriyani sudah sangat menderita karena terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap murid di sekolah tempatnya mengajar.

"Ibu Supriyani telah menerima penderitaan mulai dari bulan 4 itu tertekan kemudian sempat ditahan," katanya, dikutip dari kanal YouTube Nusantara TV, Sabtu (16/11/2024).

Oleh karenanya, Andri siap menuntut balik pihak-pihak yang sudah menyeret Supriyani ke persidangan.

Termasuk Aipda Wibowo Hasyim (WH), pihak yang pertama kali melaporkan Supriyani ke polisi.

Andri mengatakan, 'perlawanan balik' Supriyani sudah dimulai.

Pihaknya sudah melaporkan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin terkait etik.

Keduanya diduga telah melakukan permintaan uang kepada Supriyani saat kasus masih berjalan.

"Kemudian sudah ada pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim," urainya.

Eks Kapolsek Baito

Nasib mantan Kapolsek Baito Ipda Muhamad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin di kepolisian tak lama lagi akan ditentukan. 

Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menggelar sidang kode etik untuk Ipda Muhammad dan Aipda Amuruddin atas kasus dugaan pelanggaran saat penyidikan kasus guru Supriyani. 

Sebelumnya keduanya telah ditarik ke Polres Konawe Selatan untuk keperluan pemeriksaan di Bid Propam Polda Sultra. 

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristianto mengatakan saat ini pihak Pengamanan Internal Polri (Paminal) sedang melengkapi berkas kedua anggota Polri itu.

Hasil pemeriksaan sementara diduga adanya pelanggaran etik dalam penanganan kasus guru Supriyani yang dituduh aniaya muridnya yang tak lain anak adalah kolega mereka, Aipda WH. 

Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim itu diduga melakukan pelanggaran kode etik karena meminta uang Rp 2 juta ke Supriyani agar tidak ditahan saat penyidikan kasus di Polsek Baito.

"Soal benar tidaknya, nanti akan dibuktikan dalam sidang kode etik yang akan digelar," ujarnya, Kamis (21/11/2024).

Ditanya terkait jadwal pasti mengenai kapan sidang tersebut akan dilaksanakan, Kombes Iis mengaku akan menyampaikan informasinya lebih lanjut.

"Nanti kapan jadwal sidangnya saya akan sampaikan," katanya.

Intinya saat ini pihak Paminal Polda Sultra sedang merampungkan berkas Eks Kapolsek Baito IPDA MI dan Kanit Reskrimnya.

( Tribunlampung.co.id / TribunnewsSultra.com / Tribunnews.com )

Berita Terkini